MAKALAH KOMPETENSI DAN ETIKA SEORANG GURU

KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
“KOMPETENSI GURU”



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum. Wr.Wb
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah tentang Kompetensi Guru ini dengan sebaik mungkin. Meskipun masih banyak kekurangan didalamnya. Dan penulis berterima kasih kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I. selaku dosen mata kuliah Strategi Belajar Mengajar IAIN Pekalongan yang telah memberikan tugas ini kepada penulis..
Penulis harap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun penulis itu sendiri. Kami berharap adanya kritik, saran, dan usul guna memperbaiki makalah yang telah penulis buat. Penulis mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan didalam penulisan makalah tersebut kami mohon maaf.
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb

--------------------,      September  2017



BAB I
PENDAHULUAN
A. Tema
Kompetensi dan Etika Guru
B. Sub Tema
Kompetensi Guru
C. Arti Penting
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki insting sebagai pendidik, mengerti, dan memahami peserta didik. Guru haruslah menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Dan guru haruslah memiliki sikap integritas professional.
Guru asngatlah bereran penting dalam proses pembelajaran. Sebagai guru tentu ada hal-hal yang harus diperhatikan dan dimiliki. Adapun kompetensi yang harus dimiliki guru. Hal ini sangatlah penting untuk dikaji,karena kita sebagi calon pendidik hendaklah mempersiapkan diri untuk menjadi pendidik yang professional.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Guru
Menurut Kamus Besar Bahsa Indonesia (KBBI), kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk memutuskan sesuatu hal. Penngertian dasar kompetensi (conpetecy), yaitu kemampuan atau kecakapan. Menurut asal katanya, competency berarti kemampuan atau kecakapan. Kompetensi juga diartikan ….the state of being legally competent of qualified, yaitu keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hokum. Sementara itu kompetensi guru adalah …the ability of a teacher to responbility perform his or her duties appropriately, artinya kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak
Kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Berdasarkan UU No.14 Tahun 2005 Pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat akademik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendiikan profesi. Direktorat pengembangan Profesi Guru/Pendidik pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan Pendidikan Tinggi menyusun penjabaran ke empat (4) kompetensi guru tersebut menjadi : sub-sub kompetensi, indikator kompetensi, indikator esensial, dan deskripsinya untuk kepentingan penyusunan instrumen sertifikasi guru, yang tentu saja dapat menyesuaikan diri dengan rumusan standar kompetensi yang dikembangkan oleh BSNP
Menurut PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 Ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10 Ayat 1 menyatakan Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi : (a) kompetensi pedagogik (b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi profesional (d) kompetensi sosial. Menurut Sanjaya, kompetensi guru meliputi kompetensi pribadi, profesional, dan sosial kemasyarakatan.
B. Macam-Macam Kompetensi Guru
1. Kompetensi Pedagogik
Secara etimologis, kata pedagogi berasal dari bahasa Yunani, paedos (anak) dan agoge (mengantar atau membimbing). Karena pedagogi berarti membimbing anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Kompetensi Guru telah menggaris bawahi 10 kompetensi inti yang harus dimiliki oleh guru yang terkait dengan standar kompetensi pedagogis yakni :
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, kultural, emosional, dan intelektual
Seorang guru haruslah mengerti mengenai latar belakang, karakteristik, keunikan, dan kemampuan yang berbeda-beda. Menuerut Benjamin Bloom setidaknya ada dua karakteristik individual siswa, karakteristik pertama yakni karakteristik kognitif. Hal ini berkaitan dengan kemampuan intelektual siswa dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Dan karakteristik yang kedua adalah karakteristik afektif yang berkaiatan dengan aspek-aspek seperti minat, motivasi, konsep diri, dan sikap (terhadap sekolah, mata pelajaran, teman sebaya,dan lain sebagainya). Selain dua karakteristik diatas adapula karateristik psikososial. Adapun tahapan psikoanalisis menurut Erikson (a) kepercayaan vs ketidakpercayaan (usia 12-18 bulan) (b) otonomi vs rasa malu (18 bulan – 3 tahun) (c) insiatif vs rasa  bersalah (usia 3-6 tahun) (d) keinginan untuk terlibat dalam pekerjaan produktif vs rendah diri (e) identitas diri vs kebingungan peran (f) keintiman vs isolasi (g) generativitas vs stagnansi (h) integritas vs keputusasaan
b. Menguasai teori - teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Secara umum ada tiga teori belajar yakni teori behaviorisme, teori kognitivisme, teori humanistik-konstruktivis.
Teori behaviorisme adalah teori awal dalam pembelajaran yang menekankan pada pentingnya stimulus-stimulus dari luar untuk memengaruhi siswa bisa belajar. Asumsinya bahwa siswa adalah subjek pasif yang hanya bisa belajar kalau ada rangsangan tertetu dari luar. Guru adalah pusat dan siswa adalah perifrial atau pelengkap dalam belajar. Dalam aliran ini, belajar harus diamati melalui perilaku nya
Teori kognitif, belajar merupakan proses pengolahan informasi yang tidak dapat diamati. Proses itu terjadi dalam benak seseorang ketika memperoleh informasi atau rangsangan dari luar melalui pancaindranya. Informasi yang diterima kemudian diolah, disaring, diproses, dan jika bermakna maka akan disimpan didalam unit penyimpanan baik sementara (short term memory) maupun permanen (long term memory). Informasi yang telah disimpan dapat ditarik kembali dan digunakan sesuai dengan kebutuhan
Teori humanistik-konstruktivis, teori ini memandang siswa/peserta didik yang sebelumnya dianggap sebagai subyek yang pasif menjadi subyek yang aktif  teori ini berpendapat bahwa siswa adalah subyek yang aktif menciptakan pengetahuannya sendiri, berdasarkan pengalaman-pengalaman dengan lingkungan. Karena pengetahuan bukanlah kumpulan kumpulan fakta atau konsep-konsep yang dicekokkan kepada siswa, tetapi lebih merupakan suatu rekonstruksi terhadap pengalaman yang didapat.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan standar isi dan semua mata pelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diatur dalam Permendiknas No.22 Tahun 2006. Standar ini terdiri dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa setelah mengikuti pembelajaran. Tugas para guru ialah mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ini ke dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Selain itu para guru diberikan kewenangan untuk mengembangkan bahan ajar dan berbagai perangkat pembelajaran yang optimal.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
Guru haruslah mampu menggunakan pendekatan pembelajaran yang mendukung karakter pembelajaran yang mendidik adalah pendekatan PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Krestif, Efektif, dan Menyenangkan). Sehingga guru haruslah menerapkan berbagai strategi, metode, teknik, dan prosedur yang inovatif, sehingga dapat membuat siswa bisa belajar dalam situasi tersebut. Pembelajaran yang efektif artinya guru dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran baru, yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, sehinga mampu memberdayakan siswa untuk tetap up to date dengan perkembangan zaman. Pembalajaran yang kreatif artinya pembelajaran yang memiliki dampak tertentu bagi perubahan perilaku siswa sebagaimana yang di tetapkan dalam tujuan-tujuan pembelajaran atau standar-standar kompetensi yang diharapkan. Pembelajaran ini menempatkan guru dan siswa sebagai mitra kolaboratif yang berjalan bersama mencapai tujuan yang diharapkan. Pembelajaran yang menyenangkan (joyfull learning) adalah  pembelajaran yang membuat siswa merasa betah dan bebas dari situasi tertekan, takut, terancam, dan membawa siswa kepada suatu lingkungan belajar yang ramah terhadap anak (friendly classroom). Memalui pembelajaran semacam ini maka anak akan bebas untuk mengekspreksikan diri dan mengaktualisasikan berbagai potensinya, sehingga segala bakat dan kemampuan siswa dapat berkembang secara optimal. Pembelajaran yang mendidik bermakna pembelajaran yang tidak hanya memengaruhi perubahan perilaku pada aspek-aspek tertentu saja, tetapi pada semua aspek kemampuan pribadi manusia secara menyeluruh.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
Pembelajaran di abad ini telah dipengaruhi oleh ketersediaan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi, sehingga peran guru sebagai sumber informasi semakin perlahan digantikan dengan kehadiran teknologi informasi. Masa depan pendidikan akan berada di tangan mereka yang menghayati arti penting teknologi dan memanfaatkannya dalam pembelajaran. Karena itu jika guru ingin berperan lebih di abad ini maka mereka juga harus menguasai teknologi, termasuk teknologi informasi dan komputer.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktuaisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Siswa sebagai individu tentu memilik bakat dan kemampuan yang beragam. Karena itu tugas guru adalah menciptakan kondisi sedemikian rupa agar berbagi potensi dan kemampuan yang beragam itu dapat dikembangkan secara optimal. Salah satu wahana untuk mengembangkan kemampuan, potensi, bakat, atau minat siswa adalah melalui kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
Kegiatan pembelajaran adalah suatu bentuk komunikasi. Karena esensi dari pembelajaran adalah interaksi antara individu-indivisu tertentu, sehingga terjadi pertukaran pesan (informasi, pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan lain-lain). Guru harus bisa berkomunikasi secara efektif sehingga  pesan-pesan pembelajaran dapat dipahami, dihayati, serta diamalkan oleh siswa
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
Guru harus bisa mengembangkan alat penilaian yang tepat dan sahih untuk dapat mengikuti kemajuan belajar dan hasil belajar siswa secara komprehensif. Serta penilaian yang dilakukan oleh guru hendaklah mencakup 3 ranah, yakni ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dalam kurikulum KTSP, setidaknya ada tujuh macam penilaian yakni penilaian tertulis, peniaian kinerja, penilaian produk, penilaian proyek, penilaian sikap, penilaian diri, penilaian portofolio. Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh seorang guru dalam melakukan evaluasi yakni, (1) penilaian hendaknya dilakukan secara objektif yakni menilai apa yang seharusnya dinilai serta terfokus pada kompetensi atau tujuan-tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan (2) penilaian hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, yakni mencakup semua aspek kemampuan atau kompetensi siswa (kognitif, afektif, dan perilaku) (3) penilaian hendaknya menggunakan alat-alat ukur yang tepat dengan mempertimbangkan validitas dan reliabilitas (4) penilaian hendahnya bersifat mendidika artinya menjadi alat motivasi bagi siswa untuk belajar. Siswa harus tertantang untuk memperbaiki kinerja belajarnya melalui hasil penilaian yang diperoleh (5) penilaian hendaknya dilakukan secara berkesinambungan dan memperhatikan perkembangan siswa dari waktu ke waktu
i. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Guru sebagai praktisi reflektif dapat melakukan tiga bentuk refleksi yakni (1) refleksi dalam tindakan (reflection-in-action) yang berkaitan dengan proses pembuatan keputusan yang dilakukan pada saat guru secara aktif terlibat dalam pembelajaran (2) refleksi atas tindakan yakni suatu refleksi yang dilakukan sebelum dan setelah tindakan dilakukan (3) refleksi tentang tindakan (reflection-about-action) yakni suatu kegiatan refleksi yang relatif komprehensif, dengan mengambil sudut pandang yang lebih luas dan dalam serta kritis terhadap praktik-praktik pembelajarannya dengan mengkajinya dari berbagai aspek lain seperti etis, moral, politis, ekonomis, sosiologis, dan lain sebagainya 
Slamet PH di tahun 2006 dalam buku Kemampuan Profesional dan Tenaga Kerja karya Syaiful Sagala menjelaskan kompetensi pedagodik teridiri dari sub kompetensi (1) berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan matapelajaran yang diajarkan (2) mengembangkan silabus matapelajaran berdasarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) (3) Merencanakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan  (4) merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas (5) melaksanakan pembelajaran yang pro-perubahan (aktif, kreatif, inovatif, eksperimentatif, efektif, dan menyenangkan) (6) menilai hasil belajar peserta didik secara otentik (7) membimbing peserta didik dalam berbagai aspek, misalnya pelajaran, kepribadian, bakat, minat, dan karir, dan (8) mengembangkan profesionalisme diri sebagai guru
Dengan demikian tampak bahwa kemampuan pedagogik bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kulitas guru haruslah diatas rata-rata. Kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual meliputi aspek (1) logika sebagai pengembangan kognitif mencakup kemmapuan intelektual mengenal lingkungan terdiri atas enam macam yang tersusun secara hierarkis mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks yaitu, pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, penilaian. (2) etika sebagai pengembangan afektif adalah pengembangan yang mencakup kemampuan emosional, dalam mengalami dan menghayati sesuatu. Hal ini meliputi lima macam kemampuan yang disusun secara hierarkis yaitu kesadaran, partisipasi, penghayatan nilai, pengorganisasian nilai, karakterisasi diri (3) estetika sebagai pengembangan psikomotorik menggiatkan dan mengkoordinasikan gerakan yang terdiri dari gerakan refleks dan gerakan dasar, kemampuan persetual, kemampuan jasmani, gerakan terlatih, dan komunikasi nondiskurtif
Kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai seorang guru/pendidik adalah :
a. Mengusai karakteristik peserta didik, dari aspek fisik, normal, spiritual, sosial, cultural, emosional, dan intelektual
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendiidk
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
h. Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar
i. Memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran
j. Melakukan pembelajaran efektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Menuerut Permendiknas No. 16/2007 kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup lima kompetensi utama, yakni :
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan
Gruru tidak hanya bekerja mentransfer ilmu pengetahuan tetapi juga menjai pemberi teladan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Ia haruslah menjadi teladan moral yang tercermin dalam sikap, perilaku, dan cara hidupnya.
b. Pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta dan masyarakat
Menjadi pribadi yang jujur berarti berani untuk mengakui kekurangan dan kelemahannya serta bersedia untuk memperbaiki diri. Guru juga memiliki keterbatasan tertentu dalam sikap, perilaku, atau kemampuan-kemampuan yang dimilikinya. Karena itu ia harus terbuka juga terhadap masukan, kritik, atau saran, serta bersedia menedengarkannya dengan hati yang lapang.
c. Pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
Guru haruslah memiliki kematangan secara emosional berarti guru haruslah mampu mengendalikan diri, hawa nafsu, dan kecenderungan-kecenderungan tertentu yang dimilikinya. Berhadapan dengan siswa, menuntut untuk menempatkan diri dan mengelola emosi sehingga dapat berinteraksi secara efektif dengan siswa. Dan guru juga harus menampilkan diri sebagai pribadi yang berwibawa. Wibawa adalah pengaruh tertentu yang timbul dari dalam diri seseorang pendidik atau orang dewasa yang dan dirasakan oleh orang lain sehingga menyebabkan orang lain  sebagai pribadi yang berwibawa.  
Kepribadian seorang guru akan sangat memengaruhi siswa dalam pembelajaran. Aspek kewibawaan dan keteladanan guru merupakan dua hal yang sangat penting dalam proses pembelajaran siswa. Mengajarkan sesuatu pada siswa membutuhkan kewibawaan agar siswa mau diatur dengan senang hati. Guru yang ramah dan penyayang akan menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan aura positif pada perkembangan psikis peserta didik. Peserta didik akan merasa nyaman, aman, senang belajar bersama gurunya
Menurut Zakiah Darajat dalam buku konsep secara nyata, strategi pembelajaran menjelaskan bahwa keribadian adalah sesuatu yang abstrak, sukar dilihat hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan ketika menghadapi suatu persoalan atau melalui atsarnya saja. Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan (1) mantab dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku. (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru (3) arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak (4) berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik (5) memiliki akhlak yang mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai dengan norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
Adapun menurut Usman, pribadi guru meliputi (1) kemampuan mengembangkan kepribadian (2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi (3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
Basuni (PGRI, 1973) dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melakukan melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru. Dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28 menyatakan: “pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan siluar kedinasan”. Menurut Hermawan mengatakan tujuan kode etik antara lain untuk menjunjung tinggi martabat profesi, memlihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu dan kualitas profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Rumusan kode etik Guru Indonesia setelah disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta, menjadi sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dam melaksanakan kejujuran yang profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik dengan bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang Pendidikan 
Menurut Slamet, kompetensi kepribadian terdiri dari sub kompetensi (1) memahami, menhayati, dan melaksanakan kode etik guru Indonesia (2) memberikan layanan pendidikan dengan penuh hati, profesional, dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didiknya (3) menghargai perbedaan latar belakang peserta didiknya dan berkomitmen tinggi untuk meningkatkan prestasi belajarnya (4) menunjukkan dan mempromosikan nilai-nilai, norma-norma, sikap, dan perilaku positif yang mereka harapkan dari peserta didiknya (5) memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah umumnya dan mata pelajaran khususnya (6) menjadikan dirinya sebagai bahan integral dan sekolah (7) bertanggung jawab terhadap prestasinya (8) melaksanakan tugasnya dalam koridor tata pemerintahan yang baik (good governance) (9) mengembangkan profesionalisme diri melalui evaluasi diri, refleksi, dan pemutakhiran berbagai hak yang terkait dengan tugasnya (10) memahami, menghayati, dan melaksanakan landasan-landasan pendidikan : yuridis, filosofis, dan ilmiah.  
Kompetensi kepribaian yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah :
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
b. Menampilkan diri sebagi pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif, dan bijaksana
d. Menunjukkan etos kerja, tangung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
3. Kompetensi sosial
Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada Pasal 4 Ayat 1, meyatakan “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilau kultural, ankemajemukan bangsa”
Artinya kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guu sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal dan dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah. Kondisi objektif ini menggambarkan bahwa kemampuan sosial guru, tampak ketika bergaul dan melakukan interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat, dan kemampuan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Slamet, kepribadian sosial guru terdiri dari sub-kompetensi (1) memahami dan menghargai perbedaan (respek) serta memiliki kemampuan mengelola konflik dan benturan (2) melaksanakan kerjasama secara harmonis dengan kawan sejawat, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya (3) membangun kerja tim (teamwork) yang kompak, cerdas, dinamis, dan lincah (4) melaksanakan komunikasi (oral, tertulis, tergambar) secara efektif dan menyenangkan dengan seluruh warga sekolah, orang tua peserta didik, dengan kesadaarn sepenuhnya bahwa masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab terhadap kemajuan pembelajaran (5) memiliki kemampuan memahami dan menginternaisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya (6) memiliki kemampuan menundukkan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku di masyarakat sekitarnya (7) melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (misalnya partisipasi, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, dan profesionalisme).
Kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah :
a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminasi karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
c. Beradaptasi di tempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
4. Kompetensi Profesional
Menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terkait dengan penguasaan terhadap struktur keilmuan dari mata pelajaran yang diasuh secara luas dan mendalam, sehingga dapat membantu guru membimbing siswa untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan secara optimal.
Berdasrkan Permendiknas No.16/2017, standar kompetensi ini dijabarkan ke dalam lima kompetensi inti yaitu :
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
Seorang guru adalah seorang ahli bidang studi (subject matter specialist). Setelah melewari proses pendidikan dan pelatihan yang relatif lama (kurang lebih empat tahun) untuk jenjnag S1 ditambah dengan pendidikan profesi satu tahun, maka para guru dapat dianggap memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup tentang isi mata pelajaran ynag terkait dengan struktur, konsep, dan keilmuannya. Kesalahan atau ketidakmampuan menguasai konsep-konsep dalam mata pelajaran maka akan berakibat fatal bagi siswa.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diasuh
Sebagai pengembang kurikulum di tingkat satuan pendidikan, guru memiliki kewajiban untuk menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk semua mata pelajaran dari jenjang SD/MI/SDLB sampai SMA/SMK/MA/SMALB sudah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan  (BSNP) dan sudah di tetapkan melalui Permendiknas No. 22 tahun 2006. Melalui penguasaan tersebut seorang guru dapat  menjabarkan, menganalisis, dan mengembangkan indikator-indikator pencapaian yang disesuaikan oleh situasi dan kondisi sekolah serta kebutuhan dan karakteristik siswa yang dilayani.
c.  Mengembangkan materi pembelajaran secara efektif
Agar materi pembelajaran sapat dipahami oleh siswa dan bermakna oleh siswa, nmaun juga dihayati  dan diamalkan.  Oleh karena itu guru dapat mengembangkan materinya secara kreatif  dengan menyesuaikan kebutuhan khas siswa
Adapun prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan materi :
Validitas, ketepatan materi terkait dengan konsep keilmuannya.
Keberartian, signifikansi dari materi tersebut terhadap kebutuhan peserta didik
Relevansi, materi yang dikembangkan harus sesuai dengan kemampuan siswa untuk menerimanya
Kemenarikan, hendaknya materi juga dapat mendoroong siswa untuk mendalami lebih jauh atau menimbulkan rasa ingin tahu
Kepuasan, ateri yang diberikan dapat menimbulkan perasaan tenang dan puas dalam diri siswa, karena kebutuhan atas keinginannya terpenuhi
d. Mengembangkan profesional berkelanjutan melalui tindakan reflektif
Hal ini merupakan tuntutan mutlak bagi guru karena perkembangan ilmu dan teknologi berjalan begitu cepat. Melalui kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan guru dapat mengasah kemampuan inovatifnya, mengembangkan kepekaannya terhadap perkembangan dan tuntutan-tuntutan baru dalam praktik profesionalnya.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
UNESCO merumuskan standar kompetensi ICT bagi para guru yang didasarkan paa tiga pendekatan yakni (1) pendekatan melek teknologi yakni meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi ke dalam kurikulum (2) pendekatan pendalaman pengetahuan yakni meningkatkan kemampuan menggunakan pengetahuan guna meningkatkan nilai bagi output ekonomi dengan menerapkan pengetahuan itu, untuk mengatasi masalah yang kompleks atau masalah ynag nyata (3) pendekatan penciptaan pengetahuan yakni meningkatkan kemampuan untuk berinovasi dan menghasilkan pengetahuan baru ayng bisa dimanfaatkan bagi warga negara yang lain.
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggarakan pendidikan sekolah. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai seorang profesional guru harus memiliki kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan itu tampak pada kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, saat kerja sebagai guru, mampu mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran yang menarik dan interaktif disiplin, jujur, dan konsisten. 
Menurut Slamet kompetensi profesional terdiri dari (1) memahami mata pelajaran yang telah dipersiapkan untuk mengajar (2) memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serat bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) (3) memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang manaungi startegi ajar (4) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait (5) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam UU No. 14 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) menyatakan profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdsarakan prinsip memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, memiliki kometensi ynag dioerlukan sessuai dengan bidang tugas , memiliki tanggung jawab atas pelaksanakan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, memilikki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. (2) menyatakan pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi, hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Menurut Djojonegoro mengatakan bahwa dalam suatu pekerjaan ditentukan oleh tiga faktor yakni (1) memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi (2) memiliki kemampuan memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus) (3) memperoleh penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian tersebut.
Menurut Usman kompetensi profesional guru dibagi menjadi (1) penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan (b) mengetahui fungsi sekolah di masyarakat (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan (3) kemampuan menyusun program pengajaran, mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran, dan mengembangkan strategi pembalajaran (4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorag guru adalah :
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diajarkan
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diajarkan secara kreatif
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjtan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri


BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Menurut Kamus Besar Bahsa Indonesia (KBBI), kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk memutuskan sesuatu hal. Penngertian dasar kompetensi (conpetecy), yaitu kemampuan atau kecakapan. Setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yakni kompetensi professional, kompetensi pedagogic, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.
B. Saran
Alhamdulillah makalha ini dapat selesai dengan tepat waktu. Semog amakalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Makalah ini penulis susun gunamemenuhi tugas mata kuliah Strategi Belajar Mengajar. Penulis sadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Dan penulis mengharapkan kritik dan saran terhdap makalah ini, demi kesempurnaan makalah ini. Karena “tiada gading yang tak retak”


DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah dan Cucu Sabana. 2012. Konsep Strategi pembelajaran. Bandung: PT. Refika Aditama
Barnawi dan Muhammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Syaiful Sagala. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung : ALFABETA
Marselus R. Payong. 2011. Sertifikasi Profesi Guru : Konsep Dasar, Problematika dan Implementasinya. Jakarta : PT Indeks
Jamil Surihatiningrum. 2013. Guru Profesional : Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompeensi Guru. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel