MAKALAH KOMPETENSI GURU
KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
"KOMPETENSI GURU"
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah swt., atas segala nikmat dan karunia-Nya, makalah yang berjudul “Kompetensi dan Etika Pendidik” dengan sub tema “Kompetensi Guru” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, keluarga, kerabat, dan para sahabatnya.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya dapat tersusun bukan hanya dari usaha keras penulis semata, melainkan berkat doa dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1. Ayah Ibunda tercinta atas doa dan dukungannya sejauh ini
2. Bapak M. Ghufron, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Strategi Belajar Mengajar
3. Teman-teman mata kuliah Strategi Belajar Mengajar kelas A yang telah mengarahkan penulis dalam menjalani studi
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Strategi Belajar Mengajar. Dalam makalah ini akan dibahas beberapa pembahasan mengenai kompetensi guru.
Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun kurang komprehensif. Di samping itu apabila dalam makalah ini didapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam pengetikan maupun isinya, maka penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik yang konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan berikutnya. Akhirnya, semoga makalah yang sederhana ini dapat menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua. Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, 05 September 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tema
Kompetensi dan Etika Pendidik
B. Sub Tema
Kompetensi Guru
C. Pentingnya Dikaji
Sekarang ini perhatian ilmu kependidikan khususnya tentang guru bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya.
Pentingnya kompetensi guru karena masalah kompetensi guru merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun, kompetensi guru juga sebagai alat seleksi penerimaan guru karena setiap calon guru yang memiliki kompetensi diharapkan atau diperkirakan bahwa guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku pendidik di sekolah, serta kompetensi guru penting dalam rangka menyusun kurikulum karena tujuan penndidikan,sistem penyampaian, evaluasi dan sebagainya hendak direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan guru secara umum, dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru dan kompetensi guru penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa karena proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi
Kompetensi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
W. Robert Housten mendefinisikan kompetensi dengan “competence ordinarilyis defined as adequacly for a as possesi on of require knowledge, skill and abilities” (suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Definisi tersebut mengandung arti bahwa calon pendidik perlu memersiapkan diri untuk mengusai sejumlah pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruannya agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta dapat memenuhi keinginan dan harapan peserta didiknya.
McLeod (1990) mendefinisikan kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipernyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Usman (1994) mengemukakan kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kulifikasi atau kemampuan seseorang baik dalam kualitatif maupun kuantitatif.
Kompetensi merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.[1]
Mengacu pada pengertian kompetensi diatas, Pada dasarnya, kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang harus dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, perilaku maupun hasil yang dapat ditunjukan dalam proses belajar mengajar.
B. Macam-macam Kompetensi Guru
Kompetensi dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya hal tersebut karena potensi itu merupkan tempat dan bahan untuk memproses semua pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua ransangan yang datang darinya. Potensi dasar ini adalah milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh karena adanya anugrah dan inayah dari Allah swt. [2]
Pendidik profesional harus memiliki kompetensi-kompetensi yang lengkap meliputi:
1. Penguasaan materi pembelajaran yang komprehensif serta wawasan dan bahan pengayaan terutama dalam bidang-bidang yang menjadi tugasnya.
2. Penguasaan strategi mencakup pendekatan, metode dan teknik pembelajaran termasuk kemampuan evaluasinya.
3. Penguasaan ilmu dan wawasan pendidikan.
4. Memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengembangan pendidikan di masa depan.
5. Memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.[3]
Pada UUDG pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik
Yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pasal 3 ayat (4) “kompetensi pedagogik merupakan kemampuan para guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum atau silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) evaluasi hasil belajar, (7) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 bab 2 pasal 3 bahwa kompetensi kepribadian guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana demokratif, mantap, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat secra objektif mengevaluasi kinerja sendiridan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat luas.[4]Hal tersebut diuraikan lebih lanjut kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk : (1) berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat, (2) menggunakan teknologi, komunikasi dan infomasi secara fungsional, (3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
Yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan. Dijelaskan secara rinci data PP nomor 74 tahun 2008 bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru dalam mengusai pengetahuan, teknologi dan seni budaya yang diampunya meliputi, (1) menguasai materi secara luas sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang akan diampu, (2) menguasai konsep dan metode disiplin pengetahuan teknologi sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang diampu.
Keempat bidang kompetensi diatas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling memengaruhi satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling mendasari satu sama lainnya kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.[5]
C. Hubungan Kompetensi dengan Profesionalisme
Uraian ini menunjukan adanya titik temu antara kompetensi dan profesionalisme. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Secara lebih terperinci, bentuk-bentuk kompetensi dan profesionalisme seorang guru adalah:
1. Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum maupun bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
2. Mengelola program belajar-mengajar yang meliputi
a. Merumuskan tujuan intraksional
b. Mengenal dan dapat menggunakan prosedur intraksional yang tepat
c. Melaksanakan program belajar-mengajar
d. Mengenal kemampuan anak didik.
3. Mengelola kelas, meliputi:
a. Mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran,
b. Menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4. Pengunaan media atau sumber, meliputi:
a. Mengenal, memilih dan menggunakan media,
b. Membuat alat bantu pelajaran yang sederhana
c. Menggunakan pustakaan dalam proses belajar-mengajar,
d. Menggunkan Micro Theaching untuk unit program pengenalan lapangan.
5. Mengusai landasan-landasan pendidikan.
6. Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran
8. Mengenal dan menyelenggarakan fungsi layanan dan program bimbingan dan penyuluhan.
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[6]
D. Kompetensi Penunjung
1. Keahlian Menulis
Kemampuan menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan merupakan repsentasi dari kualitas inteletual, karena karya tulis seorang guru mengekspresikan pikirannya. Guru yang pandai menulis dan menuangkan gagasannya dalam bentuk karya tulis dapat dipastikan ia banyak membaca, berdiskusi dan melakukan pengamatan terhadap lingkungan sekitar.
Bagi guru, ketrampilan menulis merupakan keahlian yang tidak dapat dipisahkan dari tugas pokonya sebagai pendidik. Tuntutan bahwa ia harus selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta diperkuat oleh adanya perhitungan angka kredit poin untuk kenaikan jabatan membuatnya harus selalu mempu dan rajin menulis.
2. Keahlian Meniliti
Tugas dan kewajiban guru selain sebagai pendidik juga sebagai peneliti. Penelitian yang dikembangkan diupayakan untuk memerbaiki pembelajaran, meneliti model-model pembelajaran, meneliti kemjuan belajar siswa dan lain-lain. Penelitian yang dilakukan guru tidak terpisah adanya peran ganda, yaitu selain ia mampu melakukan penelitian yang terpercaya, ia juga harus mampu memanfaatkan hasil penelitian itu untuk pembelajaran siswanya di kelas.
Guru sebagai peneliti dalam konteks penelitian yang fungsional, terkait dengan kebutuhan pengembangan profesinya sebagai pendidik. Cara yang paling ideal dan sesuai dengan tuntutan penelitian itu adalah penelitian tindakan (action research) yang terpadu dengan proses pembelajaran yang biasa ia lakukan sehari-hari. Dengan cara demikian, guru dapat mengumpulkan data dan menganalisisnya secara cermat, seehingga asumsi keefektifan atau kekurangefektifan proses pembelajaran dapat dikaji secara valid.
3. Keahlian Berbahasa Asing
Keahlian berbahasa sebenarnya berlaku sebagai prasyarat yang harus dimiliki setiap guru. Keahlian cukup berpengaruh terhadap kemampuan guru dalam mengakses informasi yang secara langsung ditulis dalam bahasa asing, baik di Internet maupun di perpustakaan. Dalam lingkup kepentingan penguasaan bahasa di lingkungan sekolah, penguasaan bahasa asing merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi. Idealnya guru mengusai secara fasih bahasa tersebut.
4. Mendorong Siswa Mau Membaca
Guru sebagai orang yang bergau setiap hari secara langsung dengan siswa, juga turut bertanggung jawab dalam mengembangkan tradisi membaca para siswanya, baik melalui kebiasaan membaca di perpustakaan maupun di luar perpustakaan. Kebiasaan membaca dimana saja hanya akan terjadi apabila guru turut memberikan contoh bahwa membaca adalah kegiatan yang menyenangkan, bahkan ketika para siswa tidak sedang di luar kelas, tradisi membaca adalah sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan. Karena, membaca di waktu luang adalah aktivitas yang membebaskan sekaligus memerdekakan pikiran bagi guru maupun siswa. Dalam hal ini, guru dapat merangsang minat baca siswa melalui tugas yang memotivasi siswa untuk membaca dan mengakses perpustakaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apsa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Hubungan antara kompetensi dan profesionalisme. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kompetensi Penunjung yang dimiliki guru antara lain keahlian menulis, keahlian meneliti, keahlian berbahasa asing dan mendorong siswa mau membaca.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Gava Media
Hamalik, Oemar. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Yogyakarta: Bumi Aksara
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional. Depok: Raja Grafindo Persada
Naim, Ngainun. 2013. Menjadi Guru Inspiratif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Suyanto dan Asep Jihad. 2013. Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta: Erlangga
Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008
[2] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi Aksara,2004), hlm. 38
[3] Daryanto, Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional (Yogyakarta:gava Media,2013),hlm. 157-158
[4] Hamzah B. Uno. Profesi Kependidikan(Jakarta: Bumi Aksa, 2007), hlm. 19
[5] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional (Depok: Rajawali Pers,2013), hlm. 75