Makalah SBM ETIKA GURU
"ETIKA GURU"
BAB I
PENDAHULUAN
Tema : Kompetensi dan Etika Guru
Sub tema : Etika Guru
Mengapa penting dikaji ?
Jawab : karena , profesi seorang guru dituntut untuk bertanggungjawab pada pekerjaanya dan ditangan gurulah masa depan bangsa dan Negara ingin menaruh harapan lewat terciptanya anak-anak masa depan yang mampu menjunjung harkat dan martabat bangsa Indonesia. Untuk menjadi seorang guru pun diperlukan beberapa kompetensi dan syarat untuk memastikan sejauh mana keprofesional guru tersebut, untuk mampu menjaga profesi seorang guru maka diperlukan adanya suatu etika guru, yaitu suatu noram atau aturan untuk memberikan baik atau buruk perilaku guru tersebut, maka dari ini guru pun harus selalu melaksanakan etika tersebut agar mampu memberikan contoh dan tekadan yang baik bagi peserta didiknya. Setiap profesi pasti memiliki sebuah etika, karena tanpa adanya etika maka profesi tersebut akan berantakan dan mampu menghancurkan sudut pandang masyarakat terhadap profesi tersebut, maka dari itu semua bidang dalam organisasi tersebut harus menjalankan secara keseluruhan etika yang telah ada agar semua dapat berjalan dengan lancer tanpa kendala serta mematuhi aturan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Etika Guru
seorang guru memiliki tugas sekaligus peran yang sangat penting baik dalam masyarakat, sekolah, maupun keluarga, karena guru adalah cikal bakal dari munculnya seorang generasi-generasi emas penerus bangsa yang akan mampu memajukan bangsa.
Suatu profesi dilaksanakansecar professional apabila menggunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Dalam melaksanakan tugas profesinya agar sesuai dengan norma-norma etik profesi, guru membutuhkan pedoman bersikap dan berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika dalam jabatanya. Pedoman bagi guru Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya disebut kode etik guru Indonesia.
Secara harfiah, kode etik adalah sumber etika, aturan, sopan santun, atau tata susila atau suatu hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan . kode etik profesi berarti aturan kesusilaan suatu profesi .
Adanya kode etik akan memberikan manfaat baik untuk pengemban profesi maupun untuk pengguna jasa professional ( klien/ masyarakat ). Bagi suatu profesi kode etik memegang peranan sebagai kompas atas penunjuk arah moral yang diinginkan.
Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan dikalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung ( menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
B. Tujuan dan fungsi kode etik
Menurut Paulo freire selaku mantan menteri pendidikan brazil. Mengatakan bahw “ guru yang memimpin transformasi masyarakat hanya akan mengendalikan proses permanen atau pengembangan diri sendirir, dan tidak akan menunggu sampai ada proses peningkatan profesionalitas yang diselenggarakan oleh penguasa. Semakin sadar seorang guru akan hal ini maka akan semakin banyak belajar , sehingga ia menemukan bahwa sangat mungkin untuk membawa ( pengalaman tersebut) ke dalam kelas.”
Pada dasanya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah umtuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :
a. Menjunjung tinggi marrtabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyaakat agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan .oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai ttindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan mencakup lahir ( atau material ) maupun batin ( spiritual, emosional, dan mental ). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
c. Pedoman berperilaku. Kode etik mengandung pengertian yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
d. Untuk meningkatkna pengabdian para anggota prrofesi. Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya.
e. Untuk meningkatkan mutu profesi . kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
f. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi .kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Agar kode etik dapat berfungsi dengan baik, ada tiga hal yang harus diperhatikan,pertama, kode etik harus dibuat oleh kelompok profesi itu sendiri. Hal ini penting agar muncul kesadaran untuk melaksanakan kode etik tersebut tanpa ada keterpaksaan. Kedua, kode etik harus menjadi hasil pengaturan diri ( selfregulation ) dari profesi itu. Artinya kode etik bukan berisi aturan-aturan yang mengatur masyarakat tetapi berisi aturan yang mengatur anggota profesi itu sendiri agar menguntungkan bagi masyarakat dan anggota profesi. Ketiga, pelaksanaanya harus diawasi terus-menerus. Suatu profesi merupakan pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar.
adanya etika juga difungsikan untuk memberikan orientasi kritis dan rasional dalam menghadapi pluralism moral dan datangnya gelombang modernisasi serta munculnya berbagai macam ideology sehingga tugas pokoknya ialah mempelajari norma-norma yang berlaku, ia mengarahkan orang untuk berpikir kritis dan rasional , percaya pada diri sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral.
C. Berdasarkan aspeknya etika dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Etika deskriptif
Etika deskriptif memberikan gambaran etika yang telah digunakan oleh komunitas tertentu. Isinya berupa fakta yang sesuai dengan realitas dan situasi yang membudaya dimasyarakat, ia hanya menjelaskan fenomena moral dan tidak memberikan penilaian. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil. Etika ini menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia. Serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas , seperti adat istiadat, kebiasaan, pandangan tentang baik dan buruk, dsb. Dalam konteks ini manusia yang etis adalah manusia yang menghayati nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu.
2. Etika normative
Etika normative berkaitan dengan apa yang seharusnya dilakukan atau apa yang seharusnya terjadi ( idealnya ). Etika ini berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normative dapat dibagi menjadi dua , yaitu etika umum dan etika khusus.
a) Etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak etis, mengambil keputusan etis , teori-teori etika, dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak dan menjadi tolak ukur dlam menilai baik buruknya suatu tindakan.
b) Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan tertentu. Penerapanya dapat berwujud bagaimana saya mengambil keputusan tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip moral dasar, atau bagaimana saya menilai perilaku diri saya sendiri dan orang lain dalam bidang kehidupan tertentu atau dalam kegiatan khusus.
D. Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menydari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-undang dasar 1945 turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan rupublik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar berikut.
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasan sekolah yang sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat disekitarnya.
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabt profesinya.
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkanmutu organisasi PGRI sebagai sara perjuangan dan pengabdian.
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan teladan bagi pera peserta didik dan lingkunganya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas kepribadian guru tertentu . oleh karena itu perlu adanya etika guru yaitu berupa keputusan boleh atau tidak nya suatu tindakan atau perbuatan itu, baik atau buruk sebagai akibatnya. Sehingga guru dapat menjalankan tanggungjawabnya secara professional , melaksanakan tuganya secara efisien dan efektif. Etika akan memengaruhi tindakan guu karena berperan penting dalam kelangsungan pola pikir peserta didik. Segala aspek kehidupan manusia akan dipenuhi dengan etika yang dimilikinya.
B. Saran
Peranan guru disekolah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan lainya. Namun sebagai komponen pelaksana , guru perlu berada pada gardu terdepan . terutama dalam sikap dan karakter sehari-hari. Guru menjadi panutan oleh komponen lainya terutama dalam berfikir , berbicara, bersikap, dan bertingkah laku.
Jadi hendaknya seorang guru mampu memberi contoh wujud nyata seorang yang berilmu yang menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat. Karena Figure seorang guru sangat berperan dalam mendidik seorang siswa dalam menjadikan generasi penerus bangsa yang bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
Barnawi dan Arifin, Mohamad,2012. Etika dan Profesi Kependidikan , Depok : AR-RUZZ MEDIA.
Jamil suprihatiningrum. 2016. Guru professional : pedoman kinerja, kualifikasi, dan kompetensi guru, Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.
Muin, Fatchul. 2016. Pendidikan Karakter: Konstruksi Teoritik dan Praktik, Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.
Mulyasa, 2013. Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, Bandung : PT REMAJA ROSDAKARYA.
Soetjipto dan kosasi, Raflis ,1999. Profesi Keguruan, Jakarta : PT RINEKA CIPTA.