MAKALAH HAKIKAT TAFSIR


HAKIKAT TAFSIR


BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam pembahasan makalah ini, mari kita mengenal lebih jauh mengenai Hakikat Tafsir. Realita  menyatakan bahwa Al-Qur’an memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat islam. Al-Qur’an merupakan inti peradaban islam. Bagi umat islam, seluruh isi kandungan yang terdapat di dalam Al-Qur’an berlaku bagi siapa pun, kapan pun, dan dimana pun.

Tafsir adalah entitas yang berbeda dengan Al-Qur’an. Kebenaran Al-Qur’an bersifat mutlak, sedangkan kebenaran tafsir bersifat relatif. Proses penafsiran tidak akan pernah mencapai batas akhir, sebab tafsir adalah hasil insterpretasi mufasir terhadap Al-Qur’an, yang mana penafsiran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks dimana tafsiritu diproduktif. Oleh karena itu, tafsir sangat terbuka untuk dikaji dan dikritisi.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusannya masalah sebagai berikut;
1.      Apa pengertian Tafsir?
2.      Apa saja Hakikat Tafsir?

C.    Tujuan Pembuatan Makalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
D.    Sistematis Penulisan
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi; Bab 1 bagian pendahukuan yang terdiri dari; latar belakang masalah, perumusan masalah, metode perumusan masalah, dan sistematika penukisan makalah. Bab 2 adalah pembahasan. Bab 3 bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.




BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tafsir
Secara bahasa adalah; “menjelaskan atau menerangkan keterangan sesuatu”. Dengan pengertian tafsir secara bahasa sudah jelas tidak memenuhi gagasan dari apa dan bagaimana tafsir itu, maka tafsir secara istilah adalah menerangkan (maksud) lafaz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan uraian yang lebih memperjelas pada maksudnya, baik dengan mengungkapkan sisonimnya atau kata yang mendekati sinonim tersebut, atau dengan mengungkapkan uraian yang mempunyai petunjuk padanya melalui jalan dalalah.[1]
Ilmu tafsir digunakan untuk memahami kitab Allah, menjelaskan makna-maknanya, serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya melalui berbagai ilmu, seperti ilmu bahasa, nahwu, sharaf, bayan, ushul fiqh, qiraat, tentang asbab an-nuzul, dan nasakh mansukh.[2]
Zarkasyi juga mendefinisikan bahwa tafsir adalah “menerangkan al-qur’an, menjelaskan maknanya serta menjelaskan apa yang sesungguhnya yang dikehendaki oleh nash, isyarat maupun rahasia-rahasianya yang terdalam”
Sebagian ulama menambahkan pengertia tafsir menjadi ilmutantang halal, haram, janji, kecaman perintah, larangan, pelajaran, dan perumpamaan yang terdapat dalam ayat-ayat al- qur’an. Dengan demikian, seorang mufasir tidak pantas mengungkapkan pendapat hanya berdasarkan ra’yu dan tidak dilandasi oleh dalil yang kuat.Pendapat lain mnyatakan bahwa tafsir ialah ilmu yang digunakan untuk memahami kitab allah yang diturunkan kepada Nabi-nya, menjelaskan makna-maknanya, serta mengeluarkan hukum dan hikmanya.
Menurut Abu Hayyan, tafsir ialah ilmu yang membahas tentang bagaimana mengungkapkan lafal-lafal al-qur’an dan makna-makna yang ditunjukannya. Disamping itu, tafsir juga membahas hukum mufradar dan susunannya, makna-makna yang terkandung ketika berada dalam susunan kalimat, serta adalah yang menyempurnakan makna.[3]
B.     Dasar tafsir.
Yang dimaksud dasar tafsir aalah fakta yang mendasari munculnya istilah tafsir. Dr.Abd. Muin Salim melihatnya dari tiga segi, yaitu;
a.       Segi filosofis yakni dilihat dari fungsi tafsir sebagai penjelas dari maksud            al-qur’an.
b.      Segi historis yakni konsekuensi logis dalam kenyataan sejarah
c.       Segi yuridis yang bertolak dari kenyataan tafsir sebagai sunnah yang merupakan modal perbuatan bagi orang-orang beriman.[4]

C.     Kelebihan tafsir
Tafsir memiliki sejumlah kelebihan apabila dibandingkan dengan disiplin keilmuan lainnya. Berikut ini kelebihannya;
a.       Dilihat dari sisi objek kajian. Al-qur’an menjadi objek kajian tafsir. Sementara itu,al-qur’an merupakan kalam yang paling mulia dan paling suci.
b.      Dilihat dari sisi tujuan. Tujuan tafsir adalah menangkap pesan tuhan untuk mencapai keselamatan didunia dan akhirat.
c.       Dilihat dari sisi kebutuhan dalam memahami agama. Manusia sangat membutuhkan keselamatan batin karena dapat mengantarkan kepada manfaat yang abadi.[5]

D.    Faedah tafsir.
Al-qur’an tidak mudah dipahami dan senantiasa membutuhkan penafsiran untuk menjelaskan maksud-Nya. Oleh sebab itu, tafsir memiliki sejumlah manfaat-manfaat tersebut.
a.       Tafsir menjelaskan makna-maka yang sulit dipahami.
b.      Tafsir menerangkan penjelasan yang kiranya terbuang.
c.       Tafsir menjelaskan kemungkinan makna yang dikehendaki oleh pengirim wahyu.
Oleh sebab itu, dengan tafsir diharapkan manusia memahami al-qur’an, mampu manghasilkan hukum dan hikma, mengetahui tingkat hujjah, menjelaskan makna-makna ayat, serta menemukan pokok-pokok nasihat dengan cara yang benar dan ilmiah.[6]
E.     Tujuan dan manfaat ilmu tafsir.
Tujuan umumdari ilmu tafsir adalah untuk merumuskan tafsir agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar, jalan yang selamat, dan metode yang akurat. Selain itu, juga sebagai prasyarat hukum dan etika mulia bagi seorang mufasir.
Adapun beberapa tujuan khususnya adalah;
a.       Mengetahui makna kata-kata dalam al-qur’an.
b.      Menjelaskan maksud setiap ayat.
c.       Menyingkap hukum dan hikmah yang terkandung al-qur’an.
d.      Menyampaikan pembaca kepada maksud yang diinginkan oleh syair’ yaitu Allah SWT.
Manfaat mempelajari ilmu tafsir, antara lain;
a.       Memperluas wawasan ilmu pengetahuan yang benar.
b.      Sebagai senjata ilmu penetahuan untuk menjaga al-qur’an dari serangan musuh.
c.       Megetahui metode yang benar bagi tafsir al-qur’an serta segala sesuatu yang diterima dan dikehendakinya.
d.      Mengetahui kaidah-kaidah yang tepat dalam memahami al-qur’an sesuai dengan pemahaman yang benar.
e.       Menemukan upaya-upaya besar yang telah dilakukan  oleh ulama-ulama salaf dalam memelihara al-qur’an, baik lafaz maupun makna.[7]

F.      Nilai penting tafsir.
Dalam kehidupan diharapakan ada kesinambungan dan keharmonisan. Oleh sebab itu, untuk mencapai kesempurnaan hidup, kehidupan harus berjalan sesuai dengan syariat Allah yang ada di dalam kitab-Nya. Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan  bahwa tafsir sangat penting. Berikut ini nilai penting yang dimiliki tafsir.
a.       Tafsir merupakan ikhtiar dalam memahami pesan-pesan tuhan.
b.      Dengan tafsir, pengetahuan-pengetahuan baru yang ada dalam al-qur’an dapat terus digali.
c.       Melalui tafsir, pemahaman al-qur’an dapat disesuaikan dengan tuntunan zaman.
d.      Tafsir dapat mengungkap ayat-ayat mutasyabihat.
e.       Tafsir dapat merealisasikan cita-cita al-qur’an sebagai kitab autentik sepanjang masa yang dapat dipahami secara proporsional dan selaras dengan kebutuhan.

G.    Mulianya tafsir
Menurut abdullah Syahatah dalam ‘ulum At-Tafsir, tafsir merupakan kunci untuk membuka gudang pengetahuan yang terdapat dalam kalam Allah. Tanpa menggunakannya, seseorang tidak mungkin dapat memperoleh pengetahuan.
Di sisi lain, nilai sesuatu pengetahuan seringkali ditinjau dari segi objek kajiannya. Adapun objek kajian tafsir adalah  kalam Allah yang menjadi sumber segala hukum. Oleh sebab itu, dengan melihat objek kajiannya, ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling tinggi dan paling mulia.[8]












BAB  3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Makna tafsir secara terminologi terjadi perbedaan. Perbedaan terletak pada sesuai atau tidaknya persoalan yang menjadi pembahasannya. Secara maknawi bahwa tafsir mempunyai sifat-sifatnya. Dalam melakukan penafsiran ayat al-qur’an, islam sangat menganjurkannya, akan tetapi anjuran dalam bentuk kebebasan tersebut dibatasi. Dan pembatasan itu bukan dalam arti mematikan semangat untuk melakukan penafsiran-penafsiran terhadap ayat al-qur’an, melainkan agar para mufassir berhati-hati dalam menjelaskan ayat-ayat al-qur’an.

B.     Saran
Makalah ini lebih jauh dari kata sempurna. Jadi, diharapkan untuk pembimbing dan pembaca agar dapat memberikan kritikan dan sarannya agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembacanya, dan kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran setelah membaca makalah ini. Aamiin






DAFTAR PUSTAKA

Anwar, rosihon. 2015. Ilmu Tafsir. Bandung; CV Pustaka Setia
Salim, Abd muin. 2010. Metodologi Ilmu Tafsir.  Yogyakarta;Teras
Samsurrohman.2014. Pengantar Ilmu Tafsir. Jakarta; Amzah
Anwar, abu. 2009. Ulumul Qur’an sebuah pengantar. TKP; Amzah






[1]Drs.Abu anwar, M.Ag. ulumul qur’an sebuah karagan,(amzah,2009),hlm.98
[2]Samsurrohman, pengantar ilmu tafsir,( jakarta;amzah,2014),Hlm.26
[3] Samsurrohman,…… Hlm 11
[4]Abd.Muin salim, Metodologi ilmu tafsir,( yogyakarta;penerbit teras,2010),hlm.30
[5]  Samsurrohman, pengantar ilmu tafsir,( jakarta;amzah,2014),hlm.18
[6] Samsurrohman, pengantar ilmu tafsir,( jakarta;amzah,2014),hlm.21
[7]Prof.rosihon anwar, Ilmu tafsir, (bandung; pustaka setia,2015), hlm. 24.
[8]Samsurrohman, pengantar ilmu tafsir,( jakarta; amzah,2014), hlm. 43.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel