UQ D 5C QIRA’AT AL-QUR’AN
QIRA’AT AL-QUR’AN
Nofa Auliyatul Faizah
NIM : 2318049
Kelas D
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penyusun mampu menyelesaikan makalah dengan tema “Qira’at Al-Qur’an”. Sholawat serta salam senantiasa tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw, para sahabat, tabi’in dan umat yang senantiasa berjalan dalam risalahnya.
Makalah “Qira’at Al-Qur’an” yang diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ulumul Al-quran. Dalam kesempatan ini kami banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari semua pihak baik moral maupun spiritual. Sehubungan dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, walaupun penyusun sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membuat yang terbaik. Oleh karena itu, dengan segala ketulusan dan kerendahan hati penulis sangat mengharapkan sarann dan kritik yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kepada Allah SWT juga kami memohon ampunan sekiranya dalam tulisan ini terdapat kekeliruan-kekeliruan yang tidak disengaja. Kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semuanya terutama bagi yang membaca makalah ini, agar dapat berpikir secara benar dan dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang benar. Aamiin.
Pekalongan, Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan.................................................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C. TujuanMasalah............................................................................................... 1
D. Metode pemecahan........................................................................................ 2
E. Sistematika penulisan makalah....................................................................... 2
Bab II Pembahasan................................................................................................... 3
A. Pengertian qira’at........................................................................................... 3
B. Klasifikasi qira’at........................................................................................... 3
C. Imam qira’at tujuh dan sepuluh……………………………………. 4
D. Syarat sahnya qira’at...................................................................................... 4
E. Sebab perbedaan para qari’............................................................................ 5
F. Qira’at yang benar dan salah.......................................................................... 5
G. Hikmah qira’at............................................................................................... 6
Bab III Penutup........................................................................................................ 7
A. Simpulan…………………………………………………………………... 7
B. Saran.............................................................................................................. 7
Daftar pustaka……………………………………………………………………….8
PROFIL PENULIS........................................................................................................ 9
LAMPIRAN................................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masyarakat arab merupakan komunitas dari berbagai suku yang berbeda diseluruh semenanjung Arab. Secara geografis ini membawa dampak pada tatanan sosial masyarakat arab, salah satu tatanan itu adalah beragamnya dialek (lahjah) yang berbeda antar satu suku dengan suku yang lain. Perbedaan semacam ini sangat wajar kalau kita melihat dari segi gepgrafis dan sosio cultural dari masing-masing suku.
Walaupun terbagi dari berbagai dialek, namun masyarakat arab mempunyai bahasa bersama yang dapat menyatukan mereka dalam berkomunikasi, berniaga dan melakukan aktifitas lainnya.
Pada sisi lain, keragaman dialek itu juga berpengaruh pada kemampuan orang untuk melafatkan bahasa al-qur’an. Fenomena keragaman dialek yang berpengaruh kepada kemampuan melafatkan bahasa al-qur’an merupakan sesuatu yang natural. Dari sini membawa konsekuasi timbulnya berbagai macam bacaan (qira’at) dalam melafatkan al-qur’an yang pada akhirnya direspon oleh Rasulullah SAW dengan membenarkan pelafatan al-qur’an dengan berbagai macam qira’at. Pada perkembangan selanjutnya dipahami bahwa perbedaan bacaan dapat dijadikan sebagai sarana mempermudah untuk membaca dan melafatkan al-qur’an yang sesuai dengan kemampuan dan dialek seseorang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian qira’at?
2. Apa saja klasifikasi qira’at?
3. Siapa saja imam qira’ah tujuh dan sepuluh?
4. Apa saja syarat syahnya qira’at?
5. Apa penyebab perbedaan para qari’?
6. Bagaimana qira’at dikatakan benar dan salah?
7. Apa hikmah qira’at?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui Pengertian Qira’at
2. Mengetahui klasifikasi qira’at
3. Mengetahui imam qira’at tujuh dan sepuluh
4. Mengetahui syarat syahnya qira’at
5. Mengetahui sebab perbedaan para qari
6. Mengetahui qira’at yang benar dan salah
7. Mengetahui hikmah qira’at
D. Metode pemecahan
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
E. Sistematika penulisan makalah
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qira’at
Qira’at berarti bacaan. Menurut istilah qira’at adalah ilmu yang membahas
tentang cara membaca ayat-ayat al-Qur’an dengan menisbahkan setiap bacaanya kepada seorang Imam pakar qira’at, yang mana salah seorang imam qurra’ berbeda dengan madzhab lainnya dalam pengucapannya. Perbedaan dalam bacaan di sini terutama yang disandarkan pada sanad-sanasd yang sampai pada Rasulullah.
Qira’at yang dianggap mutawatir dalam pembacaan al-qur’an adalah qira’at sab’ah atau qira’at tujuh yang diriwayatkan mereka telah diakui dan disepakati oleh para ulama dan benar-benar dari Rasulullah.[1]
B. Klasifikasi Qira’ah
Para ulama mengklasifikasikan qira’ah menjadi enam macam, yaitu sebagai
berikut:
1) Qira’ah Mutawatirah, yaitu qira’ah yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang tidak mungkin melakukan dusta hingga sampai rawi paling atas (Rasulullah SAW). Qira’ah mutawatir wajib diterima dan dipakai untuk membaca Al-Qur’an.
2) Qira’ah Masyhurah, yaitu qira’ah yang sanadnya sahih, tapi tidak mencapai derajat mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, dan sesuai dengan salah satu rasm utsmani.
3) Qira’ah Ahad, yaitu qira’ah yang sanadnya sahih, tapi menyalahi salah satu rasm utsmani atau menyalahi kaidah bahasa Arab.
4) Qira’ah Syadzdzah, yaitu qira’ah yang tidak sahih sanadnya, walaupun sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm utsmani.
Adapun hukum qira’ah syadzdzah adalah:
a. Haram dipakai dan tidak sah shalat yang menggunakan qira’ah ini, karena ia bukan termasuk bagian dari bacaan Al-Qur’an.
b. Sebagian besar fuqaha, termasuk imam syafi’i, berpendapat tidak boleh berhujjah dengan qira’ah syadzdzah, karena ia tidak termasuk model bacaan al-qur’an. Sedangkan menurut madzhab hanafi dibolehkan, karena qira’ah syadzdzah termasuk bagian dari tafsir.
c. Berhujjah dalam masalah bahasa dibolehkan dengan menggunakan qira’ah ini.
5) Qira’ah Mudrajah, yaitu kata atau kalimat yang ditambahkan atau diselipkan pada ayat Al-Qur’an.
6) Qira’ah Maudhu’ah, yaitu qira’ah yang tidak bersumber dari Nabi, hanya merupakan buatan seseorang.
C. Imam Qira’ah Tujuh dan Sepuluh
1. Imam Nafi
2. Ibnu Katsir
3. Abu Amr bin al-Ala
4. Ibnu Amir ad-Dimasyqi
5. ‘Ashim bin Abi an-Nujud al-Kufi
6. Hamzah bin Habib az-Zayyat
7. Al-Kisa’i
8. Abu Ja’far
9. Ya’qub al-Hadhrami
10. Khallaf bin Hisyam al-Bazzar[2]
D. Syarat Syahnya Qira’at
1) Sanadnya sahih. Maksudnya suatu bacaan dianggap shahih sanad-nya apabila bacaan itu diterima dari guru yang masyhur, tertib, tidak ada cacat dan sanadnya bersambung hingga kepada Rasulullah.
2) Sesuai dengan Rasm Utsmani. Maksudnya suatu qira’at dianggap sah apabila sesuai dengan salah satu mushaf utsmani yang dikirimkan ke berbagai wilayah islam, karena ia mencakup sab’ah ahruf.
3) Sesuai dengan tata bahasa arab walaupun hanya sekedar kemiripan pada satu segi.[3]
E. Sebab perbedaan para Qari’, yaitu antara lain:
1. Perbedaan dalam I’rab atau harakat kalimat perubahan makna dan bentuk kalimat.
2. Perbedaan pada I’rab dan harakat (baris) kalimat sehingga mengubah maknanya.
3. Perbedaan pada perubahan huruf tanpa berubah I’rabnya dan bentuk tulisannya.
4. Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisannya, tertapi tanpa perubahan maknanya.
5. Perbedaan pada kalimat dimana bentuk dan maknanya berubah pola.
6. Perbedaan peda mendahulukan kata dan mengakhirkannya.
7. Perbedaan dengan menambah atau mengurangi huruf.[4]
F. Qira’at yang Benar dan Salah
Kita dapat mengetahui bahwa segala qira’at yang tidak diterima dengan jalan mutawatir, tidak boleh dibaca didalam maupun diluar shalat dan tidak wajib dianggap sebagai al-qur’an. Untuk membedakan mana qira’at yang diterima dari qira’at-qira’at yang syadzdzah, para ulama telah menetapkan suatu dhabith bagi qira’at-qira’at yang diterima yaitu yang mempunyai 3 syarat.
Perlu ditegaskan bahwa belumlah seseorang dinamakan muqri, walaupun dia telah mengahafal qira’at 10 atau qira’at 14, terkecuali kalau dia menerima qira’at-qira’at itu dengan jalan sama-sama dan musyafahah.
Dari keterangan yang ringkas ini dapatlah kita menggambarkan hakikat qira’at dan dapatlah kita mengambil suatu fikrah yang umum yaitu memahami nash-nash al-qur’an. Oleh karena Al-Qur’an diturunkan atas 7 huruf maka kita mempelajari ketujuhnya, didalam segala qira’at yang mutawatir.
Pegangan kita dalam hal ini mana yang paling shahih nukilan nya, bukan mana yang paling sesuai dengan kaidah Arabiyah. Kita menjadikan Al-Qur’an sebagai hakim atas kaidah-kaidah lughah dan kita tidak menjadikan lughah dan nahwu sebagai hakim atas Al-Qur’an. Ulama-ulama nahwu mengambil kaidah-kaidah mereka dari Al-Qur’an kemudian dari Al-Hadits dan dari tutur kata bangsa Arab.[5]
G. Hikmah Qiraa’at
Sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa qira’ah yang dapat diterima karena sudah memenuhi kualifikasi qira’ah standar cukup beragam. Lalu apa hikmah keragamaan qira’ah yang dapat diterima tersebut?
Menurut Manna’ Al-Qaththan, diantara hikmahnya adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan betapa terjaga dan terpeliharanya kitab suci Al-Qur’andari perubahan dan penyimpangan sekalipun mempunyai sekian banyak segi bacaaan yang berbeda-beda.
2. Meringankan dan memudahkan umat islam untuk membaca Al-Qur’an.
3. Bukti mukjizat Al-Qur’andari aspek bahasa, karena perbedaan qira’ah dapat menampung perbedaan makna tanpa harus mengulang lafazhnya, seperti pada contoh membasuh kaki atau mengusap kaki pada waktu wudh’ (Al-Maidah: 5-6). Perbedaan membaca Arjulakum (dengan fathah pada Lam), dan membaca Arjulikum (kasrah pad Lam). Jika dibaca dengan fathah berarti membasuh kaki karana di’athofkan kepada ‘aidiyakum, tetapi jika dibaca dengan kasroh berarti mengusap kaki karena di’athafkan dengan ruusikum.
4. Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global pada ayat lain. Misalanya kalimat yathurna pada surat Al-Baqarah ayat 222, dibaca dalam qira’ah lain dengan yaththaharna.[6]
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Menurut bahasa, qira’at adalah bentuk jamak dari qira’ah yang merupakan isim masdar dari qaraa, yang artinya bacaan. Ada beberapa kata kunci dalam membicarakan qira’at yang harus diketahui. Kata kunci tersebut adalah qira’at, riwayat dan tariqah. Qira’at sebenarnya telah muncul sejak masa Nabi walaupun pada saat itu qira’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu. Menurut catatan sejarah, timbulnya penyebaran qira’at dimulai pada masa tabi’in, yaitu pada awal abad II H. Tatkala para qari telah tersebar di berbagai pelosok. Mereka lebih suka mengemukakan qira’at gurunya dari pada mengikuti qira’at imam-imam.
Perbedaan membaca atau pelafalan kitab suci tidak sesuai dengan Al-Qur’an itu sendiri, karena perbedaan itulah timbul yang namanya ilmu qira’at Al-Qur’an, tidak semua orang dapat membuat perbedaan bacaan tersebut, dan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
B. SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritk dan saran yang membangun dari berbagai pihak, khususnya Bapak M.Hufron, M.S.I selaku dosen mata kuliah Ulumul Qur’an, serta bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi semuanya, dan kita dapat mengambil hikmah setelah membaca makalah ini. Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori. 2013. Ulumul Qur’an: Kaidah-kaidah Memahami Firman Tuhan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 2014. Ilmu-ilmu Al-Qur’an: Ulum Al-Qur’an. Semarang: PT . Pustaka Rizki Putra.
Ghufron, Mohammad, Rahmawati. 20013. Ulumul Qur’an Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Teras.
Ilyas, Yunahar. 2017. Kuliah Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Itqan Publishing.
Marzuki Kamaludin. 1994. Ulumul Qur’an. Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1994.
PROFIL PENULIS
1. Nama : Nofa Auliyatul Faizah
2. Nim/Jurusan : 2318049/ PGMI
3. Tempat Tanggal Lahir : Pekalongan, 20 Februari 2000
4. Alamat : Ds.Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo
5. Nama Ayah : Khumaidi
6. Nama Ibu : Badriyah
7. Pendidikan :
a. TK Muslimat NU Galangpengampon 2006
b. MII Galangpengampon 2012
c. MTS Walisongo Kedungwuni 2015
d. MA YMI Wonopringgo 2018
e. IAIN Pekalongan (sekarang)
LAMPIRAN
[1]Mohammad Ghufron, rahmawati, Ulumul Qur’an:Praktis dan Mudah, (Yogyakarta: Teras, 2013), hlm. 51.
[2]Anshori, Ulumul Qur’an: Kaidah-kaidah Memahami Firman Tuhan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 149-154.
[3]Mohammad Ghufron, Rahmawati, Op.cit., hlm.56.
[4]Kamaluddin Marzuki, Ulumul Qur’an, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1994 ), hlm. 110-112.
[5]Hasbi ash-Shiddieqy, Ilmu-ilmu Al-Qur’an (Ulum Al-Qur’an), (Semarang: PT . Pustaka Rizki Putra, 2014), hlm. 132-136.
[6]Yunahar Ilyas, Kuliah Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Itqan Publishing, 2017), hlm. 171.