UQ A 3a “Rasm Al Mushaf”
“Rasm Al Mushaf”
Khafidhotu Rizqiyah
NIM. 2318207
KELAS A
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis kehadirat Allah swt yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Rasm Al Mushaf” sesuai rencana. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, para sahabatnya, serta orang-orang yang maumengikuti sunnah-sunnahnya, aamiin.
Ucapan terima kasih kami tujukan kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen mata kuliah Ulumul Qur’an atas tugas yang telah diberikan sehingga menambah wawasan penulis tentang rasm al mushaf. Dan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Semoga bantuan dari berbagai pihak terkait mendapat balasan dari Allah SWT dengan pahala yang berlipat ganda, aamiin.
Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi mahasiswa. Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, 25 Februari 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an sebagai kitab suci terakhir di maksutkan untuk menjadi petunjuk, bukan saja bagi anggota masyarakat tempat kitab ini diturunkan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat manusia hingga akhir zaman.
Al-Qur’an juga merupakan salah satu sumber hokum islam yang menduduki peringkat teratas dan seluruh ayatnya berstatus qat’I al-Qurud yang diyakini eksistensinya sebagai wahyu dari Allah swt. Dengan demikian, autentitas serta orsanilitas al-Qur’an benar-benar dapat di pertanggung jawabkan, karena ia merupakan wahyu Allah baik dari segi lafadz maupun dari segi maknanya.
Sejak awal hingga akhir turunnya, seluruh ayat Al-Qur’an telah ditulis dan di dokumentasikan oleh para juru tulis wahyu yang ditunjuk oleh rasulullah saw3. Disamping itu seluruh ayat-ayat Al-Qur’an dinukilkan atau diriwayatkan secara mutawatir baik secara hafalan maupun tulisan.
Dalam pada itu, Al-Qur’an sebagai yang dimiliki umat Islam sekarang, ternyata telah mengalami proses sejarah yang cukup unik dalam upaya penulisan dan pembukuannya. Pada masa Nabi saw, Al-Qur’an belum ditulis dan dibukukan dalam satu mushaf. Ia baru ditulis pada kepingan-kepingan tulang’ pelepah-pelepah kurmna, dan batu-batu sesuai dengan kondisi peradaban masyarakat waktu itu yang belum mengenal adanya alat tulis menulis seperti kertas.
Untuk mengfungsikan al-Qur’an dan memahami isi serta kandungan maka diperlukan suatu ilmu yang terkait. Salah satunya adalah ilmu Rasm Al-Qur’an
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
1. Apa definisi rasm al mushaf?
2. Sejarah Perkembangan rasm Al-Qur’an?
3. Apa definisi mushaf al-qur’an al-usman?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui definisi rasm al mushaf.
2. Sejarah Perkembangan rasm Al-Qur’an.
3. Untuk mengetahui mushaf al-qur’an al-usman.
D. Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
E. Sitematika Penulisan Makalah
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Rasm Usmani
Secara etimologi, rasm berarti ﺮَ ﺛَ ﻻا yang bermakna bekas, peninggalan. Dalam perbendaharaan bahasa Arab rasm memiliki beberapa sinonim, seperti ُرﻮُ ﱡﺰﻟا, ُﻢﺳﱠﺮْﻟا , ﱡﻂﺨْﻟا dan ُﺮْﻄﱠﺴﻟا yang semuanya memiliki arti sama, yaitu ‘tulisan’. Rasm berasal dari kata rasama, yarsamu, rasma, yang berarti menggambar atau melukis. Kata rasm ini juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang resmi atau menurut aturan. Jadi rasm berarti tulisan atau penulisan yang yang mempunyai metode tertentu. Adapun yang dimaksut rasm dalam makala ini adalah pola penulisan Al-Qur’an yang digunakan Usma bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan al-Qur’an.
Secara terminologi terdapat beberapa interpretasi, di antaranya diartikan sebagai cara penulisan Al-Qur'an yang telah disetujui oleh ‘Usman bin ‘Affan pada waktu penulisan mushaf. Definisi senada juga dikemukakan Manna‘ al-Qattan, bahwa Rasm Usmani merupakan pola penulisan Al-Qur'an yang lebih menitikberatkan pada metode (tariqah) tertentu yang digunakan pada waktu kodifikasi mushaf pada zaman Khalifah ‘Usman yang dipercayakan kepada Zaid bin Sabit bersama tiga orang Quraisy yang disetujui ‘Usman. Rasm tersebut dinisbatkan kepada Khalifah ‘Usman karena ‘Usman-lah yang menetapkan pola penulisan Al-Qur'an yang dilakukan Zaid bin Sabit, ‘Abdullah bin Zubair, Sa‘ad bin al-As dan ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin al-Haris bin Hisyam.
Rasm Usmani adalah pola penulisan Al-Qur'an yang digunakan oleh ‘Usman bin‘Affan bersama para sahabat lain dalam menuliskan Al-Qur'an dan bentuk bentuk tulisan huruf (rasm)-nya. Pada dasarnya, pola penulisan bahasa Arab yang tertulis adalah sesuai dengan apa yang telah diucapkan, tanpa terjadi pengurangan (nuqs) dan penambahan (ziyadah), begitupun pergantian (badal) dan perubahan (tagyir); tetapi pola penulisan Al-Qur'an dalam mushaf-mushaf Usmani terdapat beberapa penyimpangan (ihmal) dari pola penulisan bahasa Arab konvensional, sehingga di dalamnya terdapat banyak huruf yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kaidah pengucapannya, dan itu semua dilakukan ‘Usman dan para sahabat yang lain untuk sebuah tujuan yang mulia.
B. Sejarah Perkembangan rasm Al-Qur’an
Pada mulahnya mushaf para sahabat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya mereka mencatat wahyu al-Qur’an tanpa pola penulisan standar, karena umumnya dimaksutkan hanya untuk kebutuhan pribadi, tidak direncanakan akan diwariskan kepada generasi sesudahnya.
Di zaman Nabi saw, al-Qur’an ditulis pada benda-benda sederhana, seprti kepingankepingan batu, tulang-tulang kulit unta dan pelepah kurma. Tulisan AL-Qur’an ini masih terpencar-pencar dan belum terhimpun dalam sebuah msuhaf dan disimpan dirumah Nabi saw. Penulisan ini bertujuan untuk membantu memelihara keutuhan dan kemurnian AlQur’an. Di zaman Abu Bakar, Al-Qur’an yang terpancar-pancar itu di salin kedalam shuhuf (lembaran-lembaran). Penghimpunan Al-Qur’an ini dilakukan Abu Bakar setelah menerima usul dari Umar ibn al-Kattab yang khawatir akan semakin hilangnya para penghafal AlQur’an sebagaimana yang terjadi pada perang yamamah yang menyebabkan gugurnya 70 orang penghafal Al-Qur’an. Karena itu, tujuan pokok dalam penyalinan Al-Qur’an di zaman Abu Bakar masih dalam rangka pemeliharaan agar jangan sampai ada yang terluput dari AlQur’an.
Di zaman khalifah Usman bin Affan, Al-Qur’an disalin lagi kedalam beberapa naskah. Untuk melakukan pekerjaan ini, Utsman membentuk tim 4 yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah Ibn Az-Zubair, Saad Ibn al-Ash, dan Abd al-Rahman Abd al_harits.
Dalam kerja penyalinan Al-Qur’an ini mereka mengikuti ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh Khalifah Usman. Di antara ketentuan-ketentuan itu adalah bahwa mereka menyalin ayat berdasarkan riwayat mutawatir, mengabaikan ayat-ayat Mansukh dan tidak diyakini dibaca kembali dimasa hidup Nabi saw. Tulisannya secara maksimal maupun diakomodasi ira’at yang berbeda-beda, dan menghilangkan semua tulisan sahabat yang tidak termasuk ayat Al-Qur’an. Para penulis dan para sahabat setuju dengan tulisan yang mereka gunakan ini. Para ulama menyebut cara penulisannya ini sebagai rasm al-Mushaf. Karena cara penulisan disetujui oleh Usman sehingga sering pula dibangsakan oleh Usman. Sehingga mereka sebut rasm Usman atau rasm al-Usmani. Namun demikian pengertian rasm ini terbatas pada mushaf oleh tim 4 di zaman Usman dan tidak mencakup rasm Abu Bakar pada zaman Nabi saw. Bahkan,Khalifah Usman membakar salinan-salinan mushaf tim 4 karena kawatir akan beredarnya dan menimbulkan perselisihan dikalangan uman Islam. Hal ini nanti membuka peluang bagi ulama kemudian untuk berbeda pendapat tentang kewajiban mengikuti rasm Usmani. Tulisan ini yang tersebar di dunia dewasa ini.
C. Definisi Mushaf Al-Qur’an Al-Usman
Secara etimologi, istilah “Mushaf Al-Qur'an Standar Usmani” dapat dipahami dari kata “standar” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti patokan atau standar baku. Dengan demikian mushaf Al-Qur'an standar usmani adalah mushaf resmi/standar yang beredar dan berlaku di Indonesia.
Sejak pertama kali diterbitkan, mushaf Al-Qur'an standar usmani edisi perdana sudah tiga kali cetak, yaitu pertama, sampul warna merah (tahun 1983); kedua, sampul warna hijau (tahun 1984-1985); dan ketiga, sampul warna biru (tahun 1986-1987). Ini berawal dari adanya sayembara untuk menemukan beberapa kesalahan yang kemudian menjadi bahan perbaikan dan dicetak ulang dengan warna cover yang berbeda-beda.
Gambar 1. Cover Mushaf Standar Usmani, terbitan 1983, 1984, dan 1986.
Sumber: Perpustakaan Lajnah.
Beberapa Penulisan Rasm dalam MASU
No | Surah/ayat | ad-Dani | Abu Dawud | Standar Usmani |
1. | QS. al-Fatihah/1: 4 | Sesuai ad-Dani& Abu Dawud. | ||
2. | Q.S. al-Baqarah: 7 | Ad-Dani | ||
3. | Q.S. al-Baqarah/2: 167 | Abu Dawud | ||
4. | QS. al-Baqarah/2: 43 | Tidak mengikuti keduanya |
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rasm al-Qur’an sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Usman Bin affan dan sahabatnya ketika menulis dan membukukan al-Qur’an.
Rasm al-Qur’an cikal bakal sudah ada sejak masa Rasulullah saw. Dalam artian pencatatan wahyu oleh para sekretaris Nabi SAW. Yang ditekan langsung oleh beliau dengan model tulisan pada saat itu. Sedangkan tulian Al-Qur’an dideklarasikan sebagai ilmu rasm al-Qur’an pada masa khalifah Usman bin Affan, yang ditandai dengan pembentukan tim penulis dan pengganda mushaf al-Qur’an dengan menggunakan metode khusus atas petunjuk khalifah Usman.
Tentang hukum menulis ayat-ayat al-Qur’an menurut rasm al-Qur’an para ulama berbeda pendapat ada yang berpendapat bahwa itu taufikh dan ada pula yang berpendapat bahwa itu adalah ijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
Sya’rani, Mazmur. 1998/1999. Pedoman Umum dan Pentashihan Mushaf Al-Qur'an dengan Rasm Utsmani, (Jakarta: Puslitbang Lektur Agama)
A.W. Munawwir Muhammad Fairuz. 1984. Kamus al-Munawir, (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Progresif, Surabaya)
Muhammad Abdul Djalal. 2001 ‘Ulµmul-Qur'an, (Kairo: Darul Hadis)
Ramli Abdul Wahid. 2002. Ulumul Qur’an, Edisi revisi (Cet. IV; Jakarta.P.T. Grafindo Persada)
Tim Penyusun. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional)
Nama Khafidhotu Rizqiyah (3218207), lahir di Batang 2 April 2000. Pendidikan dimulai dari MI Kebondalem 01, dilanjutkan MTs Nur Anom Gringsing, kemudian SMA N 1 Weleri dan sekarang sedang menjalankan kuliah di IAIN Pekalongan jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.