MAKALAH “PROFESI GURU” KOMPETENSI DAN ETIKA GURU

https://ismail6033.blogspot.co.id/

KOMPETENSI DAN ETIKA GURU

“PROFESI GURU”


KATA PENGANTAR


Puji syukur, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebatas pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. dan juga penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen mata kuliah Strategi Belajar Mengajar yang telah memberikan tugas makalah ini.
Dalam menyusun makalah yang berjudul KOMPETENSI DAN ETIKA GURU “PROFESI GURU”, tidak sedikit kesulitan dan hambatan yang penulis alami. Namun, berkat dorongan, dukungan dan semangat dari orang terdekat, makalah ini dapat terselesaikan. Oleh karena itu, penulis ucapkan terima kasih kepadaorang tua dan teman-teman.
Penulis menyadari bahwa makalah sederhana ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu, penulis menerima dengan baik kritikan ataupun saran yang membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis.



, 6 September 2017


Penulis






DAFTAR ISI






BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Tema

Makalah ini bertema “Kompetensi dan Etika Guru”. Karena, sesuai dengn tugas yang telah didapat oleh penulis.

B.  Sub Tema

Sub tema dari makalah ini adalah “Profesi Guru”. Karena, sesuai dengan tugas yang telah didapat oleh penulis.

C.  Mengapa Penting Dikaji

Sub tema tentang profesi guru sangat penting untuk dikaji. Karena, profesi guru merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang dihasruskan memiliki keahlian khusus. Misalnya membutuhkan pelatihan yang lama untuk bisa menjadi seorang guru. Sebagai calon guru harus terlebih dahulu mengetahui makna dan pengertian profesi guru, syarat menjadi seorang guru, setelah menjabatan menjadi guru harus mengetahui tugas-tugas yang harus dikerjakan. Seorang guru diharapkan menjadi guru yang profesional yang benar-benar menguasai dunia pendidikan, yang bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional.






BAB II

PEMBAHASAN


A.  Guru

Guru dikenal dengan al-mu’alim atau al-ustadzdalam bahasa Arab yang bertugas memberikan ilmu dalam majelis taklim. Pendapat klasik mengatakan bahwa guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar (hanya menekankan satu sisi tidak melihat sisi lain yaitu sebagai pendidik dan pelatih).[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesiaedisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memepunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidika sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis jenjang pendidikan tertentu.[2]
Guru merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dalan mengajar. Guru merupakan orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran, serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.

B.  Definisi Profesi

Secara etimologi, kata profesi berasal dari bahasa Inggris profession atau bahasa Latin Profecus yang berarti mengakui, pengakuan, menyatakn mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.
Secara terminologi, profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan adalah adanya persyaratan pengetahuan teoriitis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Merujuk pada definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak dapat digolongkan dalam profesi.[3]
Dalam sudut pandang sosiologi, Vollmer &Mills (1972) mengemukakan bahwa profesi menunjuk pada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, jika pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi secara penuh.
Menurut Dr. Sikun Pribadi, profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[4]
Profesi dan profesional adalah dua kata yang mirip tetapi mempunyai makna yang berbeda. Profesi berasal dari kata profession, sedangkan profesional berasal dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi bergantung pada konteks yang ingin diungkapkan. Dari batasan yang dikemukakan oleh Page dan Thomas (1979) dapat dikatakan bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku individu dalam suatu pekerjaan yang telah diatur dalam kode etik. Prasyarat profesi akan terpenuhi jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.    Profesi menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya
2.    Profesi mencerminkan keterampilan yang tidak dimiliki masyarakat umum
3.    Profesi harus mampu mengembangkan suatu hasil dan pengalaman yag sudah teruji kemanfaatannya
4.    Profesi memerlukan pelatihan spesifik
5.    Profesi merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat
6.    Profesi mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya
7.    Profesi tidak dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain
8.    Profesi harus mengakui kewajibannya di masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi kode etik yang diterima dan disepakati.[5]
Dalam UU Guru dan Dosen pasal (7) ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional.[6]
National Education Association (NEA) juga menyusun kriteria profesi guru, diantaranya:
1.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.    Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.    Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
4.    Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambungan
5.    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.    Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.    Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.[7]
Berikut ini merupakan ciri-ciri profesi, yaitu:
1.    Profesi mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan untuk mengabdi kepada masyarakat.
2.    Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekadar serpihan atau hanya berdasarkan akal sehat semata.
4.    Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Pengawasan terhadap kode etik dilakukan oleh organisasi profesi.
5.    Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.[8]
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan sedemikian rupa hingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuan, yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.[9]

C.  Profesional, Profesionalisme, dan Profesionalisasi

Profesional merujuk pada dua hal, yaitu: pertama, orang yang profesional biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdikan diri pada pengguna jasa dengan disertai tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya itu. Istilah otonom disini memiliki makna bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh seorang penyandang profesi itu benar-benar sesuai dengan keahliannya. Kedua, kinerja atau performanceseseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi ciri tampilan profesional seorang penyandang profesi. Seni atau kiat itu umumnya tidak dapat dipelajari secara khusus meskipun bisa juga diasah melalui latihan.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang berarti sifat profesional. Orang yang profesional memiliki sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional. Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis.[10]

D.  Upaya-upaya Guru Meningkatkan Profesionalisme

Peningkatan profesionalisme guru ditentukan oleh guru itu sendiri. Menurut penulis guru harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Memahami tuntutan standar profesi yang ada
2.    Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
3.    Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi.
4.    Mengembangkan etos kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen
5.    Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran.[11]


BAB III

PENUTUP


A.  Simpulan

Guru merupakan orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran, serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. Sedangkan profesi mengandung tiga rumusan, yaitu:
1.    Hakikat suatu profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka
Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofesional.
2.    Profesi mengandung unsur pengabdian
Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian masyarakat.
3.    Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu.

B.  Daftar Pustaka

1.    Danim,Sudarwan. 2002.INOVASI PENDIDIKAN Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Cet. I. Bandung: CV Pustaka Setia.
2.    Daryanto. 2013.Guru Profesional. Cet. I. Yogyakarta: Gava Media.
3.    Hamalik,Oemar. 2009.PENDIDIKAN GURU Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Cet. VI. Jakarta: PT Bumi Aksara
4.    Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1999.Profesi Keguruan. Cet. I. Jakarta: PT Rineka Cipta.
5.    Suprihatiningrum,Jamil. 2013. GURU PROFESIONAL Pedoman Kinerja, Kualifikasi, & Kompetensi Guru, Cet. I. Jogjakarta: Ar-ruzz Media.
6.    Suyanto dan Asep Jihad.  MENJADI GURU PROFESIONAL Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global, Cet. XVII, (Jakarta: Erlangga, 2013), hlm. 22-23.











[1]Jamil Suprihatiningrum, GURU PROFESIONAL Pedoman Kinerja, Kualifikasi, & Kompetensi Guru, Cet. I, (Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2013), hlm. 23.
[2]Ibid., hlm. 24.
[3]Sudarwan Danim, INOVASI PENDIDIKAN Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Cet. I, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2002), hlm. 21.
[4]Oemar Hamalik, PENDIDIKAN GURU Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Cet. VI, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009), hlm. 1-2.
[5]Suyanto dan Asep Jihad, MENJADI GURU PROFESIONAL Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global, Cet. XVII, (Jakarta: Erlangga, 2013), hlm. 22-23.
[6]Ibid., hlm. 25.
[7]Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Cet. I, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999), hlm. 18.
[8]Suyanto dan Asep Jihad, Loc. Cit., hlm 22-23
[9]Sudarwan Danim, Op. Cit., hlm. 22.
[10]Ibid., hlm. 22-23.
[11]Daryanto, Guru Profesional, Cet. I, (Yogyakarta: Gava Media, 2013), hlm. 115.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel