Hukum Qurban
Udlhiyah/kurban adalah salah satu ibadah ghoiru mahdloh, sebab disamping media untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mengandung nilai sosial dengan membagikan daging kurban pada sesama. Janji Rosulullah lewat satu haditsnya, hewan kurban kelak di hari akhir akan menjadi kendaraan saat menyeberang Shiratal Mustakim. Oleh karena itulah, kurban hukumnya sunnah muakkad. Yakni kesunahan yang dikukuhkan, nyaris wajib.
Ada beberapa kajian fiqh tentang kurban, diantaranya:
1. Usia kambing yang sah dibuat kurban adalah 2 tahun untuk jenis kambing kecil/Jawa, dan 1 tahun untuk jenis jumbo/besar. Sapi minimal 2 tahun. Atau hewan-hewan tersebut belum sampai usia minimal, namun sudah ada yang tanggal giginya (poel, Jawa) ketika di usia diatas 6 bulan.
2. Hewan yang tidak sah gunakan berkurban:
– Buta.
– Sangat kurus.
– Sakit.
– Pincang.
– Putus sebagian ekornya.
– Putus sebagian telinganya.
– Buta.
– Sangat kurus.
– Sakit.
– Pincang.
– Putus sebagian ekornya.
– Putus sebagian telinganya.
3. Satu kambing hanya bisa digunakan kurban satu orang, sapi tujuh orang.
Sedangkan pernyataan seseorang disebuah stasiun TV yang menyatakan bahwa satu kambing cukup digunakan berkurban satu keluarga, hal ini benar bila yang dimaksud:
– Menggugurkan sunnah kifayah satu keluarga.
– Kurban atas nama satu orang namun pahalanya diberikan pada semua anggota keluarga.
Disadur dari :http://www.sarkub.com/fiqih-kurban
– Kurban atas nama satu orang namun pahalanya diberikan pada semua anggota keluarga.
Disadur dari :http://www.sarkub.com/fiqih-kurban