SEJARAH PERADILAN DI INDOENSIA

Di Indonesia, terdapat 3(tiga) kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan-kekuasaan tersebut di antaranya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif atau kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselengaranya negara hukum republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman pada hakikatnya bebas dari intervensi atau pengaruh pihak lain atau lembaga lain. Peranan pokok kekuasaan lehakiman adalah menerima, memeriksa, dan mengadili seta menyelesaikan setiap perkara yag diajukan.
Dalam mengadili dan menyelesaikan setiap perkara, kekuasaan kehakiman harus bebas, yaitu bebas untuk mengadili dan bebas dari pengaruh siapapun. Adapun ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam undang-undang no.4 tahun 2004. Lembaga peradilan di seluruh wilayah republik Indonesia adalah peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini menunjukan bahwa, selain peradilan negara, tidak di perbolehkan ada peradilan yang bukan di lakukan oleh badan peradilan negara.
Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Setiap putusan pengadilan menghasilkan putusan akhir. Dalam hal ini, setiap putusan akhir pengadilan harus dapat diterima dan dilaksanakan untuk memberi kekuatan pelaksanaan putusan. Proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biayanya ringan. Peradilan sederhana maksudnya peraturanya sederhana untuk dipahami, dan tidak berbelit-belit. Cepat berarti tidak berlarut-larut proses penyelesaianya. Pengadilan dengan biaya ringan berarti tidak membebankan kepada pihak-pihak perkara. Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membendakan status seseorang.
Di depan hukum, semua orang sama. Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan undang-undang, tetapi mengadili menurut hukum. Kekuasaan ini memberikan kebebasan lebih besar kepada hakim. Meskipun demikian, kebebasan kehakiman bersifat pasif. Dengan kata lain, hakim bersikap menunggu datangya atau diajukanya sebuah perkara. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukumanya tidak jelas atau kurang jelas.
Untuk lebih menjamin objektivitas kekuasaan kehakiman, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Terbuka untuk umum berarti setiap orang dapat menghadiri sidang. Kehadiran pengunjung di persidangan merupakan kontrol sosial. Akan tetapi, ini tidak berarti setiap pengunjung dapat mengajukan protes atau mengajukan keberatan terhadap keputusan hakim.
Semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan majelis yang sekurang-kurangnya berjumlah 3(tiga) orang. Tujuan ketentuan tersebut adalah untuk lebih mejamin rasa keadilan. Asas keadlian ini tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang dilakukan oleh hakim tunggal.
Para pihak yang berperkara atau terdakwa mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Hak ingkar adalah hak sesseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan alasan-alasan putusan. Putusan pengadilan harus objektif dan berwibawa. Oleh karena itu, alasan merupakan pertanggungjawaban hakim kepada masyarakat atas putusan itu.
Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh mahkamah agung. Badan peradilan yang berada dibawah peradilan mahkamah agung meliputi badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

1.    peradilan umum di indonesia

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan negeri, pengadilan tinggi, dan keputusan kasasi oleh mahkamah agung. Mahkamah agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibi kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota dan kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan(ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilanm, dan melakukan penyitaan.
Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata tingkat pertama. Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir.

2.    peradilan agama agama di indonesia

Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan gama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradian tingka t banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap kota kabupaten dan kota.
Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengketa antar orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus di putus berdasarkan syariat islam. Oleh karena itu, berlakuknya hukum terbatas pada orang-orang beragama islam. Perkara-perkara pengadilan agama dapat dibagi menjadi 3(tiga), yaitu:
a.         perkara yang tidak mengandung sengketa;
b.        permohonan fatwa pembagian warisan pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
c.         perkara perselisihan pernikahan. Pada 29 desember 89’, disahkan undang-undang peradilan agama, yaitu UU no.7 tahun 89’. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum di keluarkan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa peradilan bagi orang-orang beragam islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shodaqoh.

3.    peradilan militer di indonesia

Susunan siadang mahkamah militer dan mahkaman tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan sorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadpa kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oelh seorang anggota militer sebgai berikut.
a.    seseorang yang pada waktu melakukan keahatan tau pelanggaran berstatus anggota militer.
b.    seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah di tetapkan sama dengan anggota militer.
c.    seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau di anggap sebagai anggota militer.
d.    seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oelh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat di bawah kapten.
Mahkamah militer tinggi memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdalwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang berpangkat mayor ke atas.
Dalam peradilan tingkat kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah di putus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumanya.

4.    peradilan tata usaha negara di indonesia


Pada Desember 1986, telah disahkan undang-undang no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingakt pertama dalam pengadilan tinggi tata usaha negara. setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari mahkamah agung
demikian dari pembahasan sejarah peradilan di indonesia, dan tentunya dalam tulisan ini dijadikan sebagai deskribsi dalam memahami sejarah peradilan di indonesia sejak awal lahirnya dan tentunya sampai sekarang. semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel