MAKALAH TANYA JAWAB, PINTU MASUK PENGETAHUAN” (QS. Al-Baqarah 219)

PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR
“TANYA JAWAB, PINTU MASUK PENGETAHUAN”
(QS. Al-Baqarah 219)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Meminum khamar dan berjudi merupakan dua hal yang dilarang Allah SWT, bahkan sangat dibenci. Sehingga Allah mengharamkan kedua hal tersebut. Pengharaman judi dan khamr dalam Al-Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus akan tetapi secara bertahap karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad saw. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan berat sekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’i.

B.     Judul
Judul makalah ini adalah “Pendidikan Pengetahuan Dasar” Tanya Jawab, Pintu Masuk Pengetahuan.

C.    Nash
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُون
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah yang lebih dari keperluan. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat.”

D.    Arti Penting
Dalam QS Al-Baqarah ayat 219 dijelaskan bahwasanya Allah mengharamkan khamer dan judi, karena dilihat dari sisi  mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui melarang perbuatan keduanya tersebut agar kita tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat nantinya dapat merugikan diri kita yaitu dengan selalu mengikuti perintah atau larangan yang sudah ditentukan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teori
tanya jawab ialah penyampaian pesan pengajaran dengan cara guru mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan siswa memberikan jawaban, atau sebaliknya siswa diberi kesempatan bertanya dan guru menjawab pertanyaan. Dalam kegiatan belajar-mengajar melalui tanya jawab, guru memerikan petanyaan atau siswa diberikan kesempatan untuk bertanya terleih dahulu pada saat mulai mengajar’ pada saat pertengahan,atau pada akhir pelajaran.[1]
Pintu masuk menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pintu masuk adalahpintu yang khusus untuk masuk.
Pengetahuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi adalah segala sesuatu yang diketahui, segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan hal (mata pelajaran)

B.     Tafsir
1.    Tafsir Al-Misbah
Pertanyaan diatas adalah tentang khamr (minuman keras) dan judi. Ini       adalah salah satu bentuk perolehan dan penggunaan harta yang dilarang sebelum ini serta betentangan dengan menafkahkannya di jalan yang yang baik. Disisi lain, sebelum ini telah dijelaskan bolehnya makan dan minum di malam hari Ramadhan, maka disini dijelaskan tentang minuman keras yang dirangkaikan dengan perjudian, karena masyarak jahiliah sering minum sambil berjudi.
Yang disebut khamradalah segala sesuatu yang memabukan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamr, sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukan secara faktual atau tidak. Jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan alkhohol pada minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukan. Ada pendapat yang tidak didukung banyak ulama, dikemukakan oleh kelompok ulama bermadzhab hanafi. Mereka menilai bahwa khamr hanya minuman yang terbuat dari anggur. Adapun minuman lain seperti yang terbuat dari kurma atau gandum dan lain-lain yang berpotensi memabukan, maka ia tidak dinamai khamr, tetapi dinamai nabiz. Selanjutnya kelompok ini berpendapat, bahwa yang haram sedikit atau banyak adalah yang terbuat dari anggur, yakni khamr. Sedang nabiz tidak haram kalu sedikit.
Maisir adalah judi. Ia terambil dari akar kata yang berarti “gampang”. Perjudian dinamai maisirkarena harta perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali menggunaka undian yang dibarengi oleh faktor untungan-untungan. Nabi Saw diperintah untuk mrnjawab kedua pertanyaan diatas: katakanlah: “pada keduanya terdapat dosa besar”, seperti hilangnya keseimbangan, ganguan kesehatan, penipuan, kebohongan, perolehan harta tanpa hak, benih permusuhan, dan beberapa manfaat duniawi bagi segelintir manusia, seperti keuntungan materi, kesenagan sementara, kehangatan dimusim dingin, dan ketersedian lapanagan kerja.[2]

2.    Tafsir Al-Azhar
“mereka bertanya kepda engkau dari hal minuman keras dan perjudian”(pangkal ayat 219). Rosulullah telah disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak berfikir: “katakanlah: pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah lama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan, apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatuhlah kemanusiaan orang itu.
Berjudipun demikian, sepayah-payahnya mengumpulkan harta benda, dibawa ketempat judi, timbulah kekalahan. Harta benda yang dikumpulkan dengan susah payah bisa licin tandas di meja judi. Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar, tetapi manfaatnyapun tidak dimungkiri, wahyu meneruskan: “tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya”.
Disinilah Rosulullah telah diperintahkan tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada ummat dengan dua jalan: pertama perimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar dosanya daripada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaatnya sedikit. Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang, diri tidak terkendalikan, agama jadi kacau, shalat berceceran, kadang-kadang membuat malu dihadapan orang banyak. [3]

3.    Tafsir Al-Qurthubi
Pada firman Allah al baqarah ayat 219 terdapat beberapa masalah:
Pertama: firman Allah SWT يَسْئَلُوْ نَكَ“mereka bertanya kepadamu” orang-orang yang bertanya (dalam ayat ini) adalah orang-orang yang beriman.
                        Kata al khamr itu diambil dari kata khamara yang artinya setara (menutupi). Contohnya adalah khimaar al mar’ah  (kerudung perempuan). Oleh karena itulah setiap sesuatu yang menutupi sesuatu yang lain disebut dengan khamer.
                        Menurut pendapat lain, khamer dinamakan demikian karena ia mencampuri akal. Ia diambil dari kata al mukhamaarah yang berarti al mukhaalathah (campur).
                        Namun ketika makna tersebut hampir berdekatan. Sebab khamr itu dibiarkan, dimatangkan, lalu ia mencampuri akal, kemudian menutupinya.namun demikian makna asalnya adalah menutup.
                        Khamer adalah perasan anggur yang mendidih atau matang. Adapun selain perasan anggur yang juga dapat menutupi akal, inipun termasuk kedalam hukum khamer. Sebab para ulama bahwa qimar (perjudian) itu haram, namun Allah hanya menyebutkan maisir yang merupakan bagian dari perjudian, karena qimar tersebut tersebut dianalogikan kepada maisir ini. Padahal maisir itu hanya menjadi qimar (perjudian) bila pada unta saja. Demikian pula dengan setiap benda yang seperti khamer hukumnya adalah sama dengan khamer.[4]
                        Adapun manfaat yang terdapat pada khamer adalah keuntungan niaga. Sebab pada waktu itu mereka membelinya dari syam dengan harga yang  murah, kemudian menjualnya dihijaz dengan keuntungan. Pada saat itu mereka tidak melihatnya adanya dampak ketergantungan terhadap khamer, sehingga orang yang menginginkannya akan tetap membelinya meskipun dengan harga yang mahal. Inilah pendapat yang shahih tentang manfaat khamer.
                        Adapun manfaat judi yaitu sesuatu yang diperoleh dalam perjudian tanpa harus berusaha payah dan menguras keringat. Mereka membeli unta dan mereka pun mengundi jatah mereka. Barangsiapa yang undiannya keluar, mereka dapat mengambil daging yang menjadi jatahnya tanpa harus memberikan bayaran apapun. Sedangkan orang yang tidak mendapatkan undian, mereka harus membayar unta tersebut,  padahal mereka tidak mendapatkan daging.
                        Menurut suatu pendapat, manfaat dari judi adalah memberikan kelapangan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sebab orang yang memenangkan perjudian itu tidak memakan daging unta itu, akan tetapi membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan.[5]

C.    Aplikasi Dalam Kehidupan
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 219, menjelaskan bahwasanya perintah Allah mengenai pengharaman  khamer dan judi karena dilihat dari sisi mudharatnya yang lebih besar dari pada manfaatnya. Sudah sepatutnya sebagai Generasi muda islam harus bijak seperti bijaknya Allah dalam mengharamkan Khamar yang tidak disekaliguskan namun secara berangsur Oleh karena itu kita sebagai  orang yang beriman yang selalu patuh dan tunduk kepada Allah dan senantiasa dapat mengendalikan diri agar tidak terjebak dalam perbuatan yang dilarang oleh Allah, seperti meminum minuman keras dan judi. Upaya yang dapat kita lakukan agar kita sebagai orang yang beriman terhindar dari perbuatan meminum khamer dan berjudi yaitu selalu mendekatkan diri kepada Allah, senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan, bergaul dengan orang-orang yang beriman yang dapat membawa kepada kebaikan.

D.    Aspek Tarbawi
Nilai pendidikan yang dapat kita ambil dalam surat Al-Baqarah ayat 219 ini, yaitu:
1)      Khamar dan judi hukumnya haram.
2)      Khamar itu adalah segala sesuatu yang membuat akal kita kehilangan fungsinya walaupun bukan terbuat dari anggur.
3)      Khamar itu haram hukumnya, baik memabukan atau tidak, sedikit ataupun banyak.
4)      Senantiasa memepertimbangkan suatu perbuatan yang akan kita lakukan.





BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
khamr adalah segala sesuatu yang memabukan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamr, sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit sedangkan Maisir adalah judi Ia terambil dari akar kata yang berarti “gampang”. Perjudian dinamai maisir karena harta perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali menggunaka undian yang dibarengi oleh faktor untungan-untungan. Kedua perbuatan tersebut dilarang oleh Allah karena dilihat dari sisi manfaatnya lebih sedikit dari mudharatnya.

B.     Saran
Pembahasan dalam makalah yang saya susun ini memang jauh dari suatu kesempurnaan, maka dari itu saya mengharap kepada pembaca makalah ini agar mencari refrensi dan buku bacaan yang mendukung terhadap pembahasan mengenai “Pendidikan Pengetahuan Dasar” Tanya Jawab, Pintu Masuk Pengetahuan.dan kami sangat mengharap saran dan kritiknya yang saya butuhkan untuk memperbaiki makalah selanjutnya dan  rujukan yang lebih akurat demi mendapatkan kebenaran yang lebih validitasnya.



DAFTAR PUSTAKA
Utsman, Basyirudin. 2002. Metedologi Pembelajaran Agama Islam.Jakarta. PT Intermasa.
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah Ciputat. Lentera Hati
Hamka. 1983. Tafsir Al-Azhar. Jakarta. Pustaka Panjimas.
Imam, Syaikh. 2008. Tafsir Al-Qurthubi. Jakarta. Pustaka Azam.



[1] Basyirudin Utsman,Metedologi Pembelajaran Agama Islam(Jakarta, PT Intermasa: 2002), hlm. 67

[2] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Ciputat, Lentera Hati: 2002), hlm. 436-437
[3] Hamka, Tafsir Al-Azhar  (jakarta: Pustaka Panjimas: 1983), hlm. 244-245
[4] Syaikh Imam, Tafsir Al-Qurthubi (Jakarta, Pustaka Azam: 2008), hlm. 115-116
[5]Ibid, hlm. 126-127 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel