UQ E 4c HAKEKAT MUNASABAH
HAKEKAT MUNASABAH
Halimatus Sakdiyah
NIM. 2318091
KELAS E
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
2019
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya. Tidak lupa sholawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW Sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ulumul Qur’an dengan judul “Hakikat Munasabah ” tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat mempelancar dalam penyusunannya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Muhammad Hufron,M.S.I.
yang selaku dosen pengampu mata kuliah Ulumul Qur’an yang senantiasa memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini. Dan tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu kami menyadari sepenuhnya baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik guna memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Pekalongan, 3 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................... .... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Metode Pemecahan Masalah......................................................... 1
D. Sistematika Penulisan Makalah.................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 2
A. Pengertian Munasabah.................................................................. 2
B. Sikap Para Ulama dan Dasar-dasar Pemikirannya Mengenai Munasabah....................................................................................... 2
C. Macam- Macam Munasabah.......................................... ................ 3
D. Karaekeristik Munasabah dan Jensi-Jenisnya Dalam
Tafsir Al-Munasabah........................................................................... 4
B III PENUTUP................................................................................. 6
A. Kesimpulan.................................................................................. 6
B. Saran........................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 7
BUKU REFERENSI................................................................................................. 8
PROFIL PENULIS................................................................................................... 9
A. Latar Belakang Masalah
Al-qur’an adalah kalam Allah. Yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawatur ( Langsung dari Rasul Kepada Umatnya), yang kemudain tercantum didalam mushaf. Kandungan pesan ilahi pada pearmulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis utntuk kehidupan individual dan sosial bagi umat islam dalam aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaanya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslim tentunya akan sulit dipahami.
Kehadiran Al-Qur’an dan misi Risalah Rasulullah SAW aelalu mengundan perhatian berbagai pihak untuk mengadakan studi. Aspek kajiannya terus berkemabang baik, dari aspek ilmiah ataupun non ilmiah. Hal ini barangkali dikaraenakan oleh Mukjizat al-Qur’an seperti air laut tak pernah kering untuk ditimba. Ia lalu memberikan inspirasi kepada manusia tanpa adaa habis-habisnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
1. Pengertian Munasabah?
2. Sikap Para Ulama dan Dasar-dasar Pemikirannya Mengenai Munasabah ?
3. Macam-Macam Munasabah ?
4. Karaekeristik Munasabah dan Jenis-Jenis nya Dalam Tafsir Al-Mishbah
C. Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
D. Sitematika Penulisan Makalah
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran, ditambah dengan foto buku referensi.
BAB II
PEMBAHASAN
Lahirnya pengetahuan tentang teori korelasi (munasabah) ini berawal dari lahirnya kenyataan bahwa sisitematis Al-Qur’an, sebagaimana terdapat dalam Mushaf Utsmani, sekarang tidak berdasarkan fakta kronologis turunnya. Mempelajari dan mengetahui munasabah merupakan hal yang sangat penting dan menduduki porsi yang utama dalam disiplin tafsir. Hal ini karena dengan mempelajarinnya seorang interpretator dapat melakukan penaqlikan dan pemahaman yang baik.
Al-qur’an diturunkan secra berangsur-angsur seiring dengan timbulnya berbagai peristiwa dan berbagai kejadian, maka seorang muffasir tidak dituntut untuk selalu mengacu pada munasabah ketika menginteprestasi setiap ayat dalam Al-Qur’an. Oleh sebab itu muaffasir tidak dapat menemukan keterkaitan antar ayat satu dengan ayat lainnya. [1]
A. Pengertian Munasabah
Secara harifah, kata (مناسبة) ) berarti penghubung, pertalian, pertautan, penyesuaian, kecocokan, dan kepastian. Kata al-munasabah, adalah sinonim (muradif) dengan kata al-muqarabah , al-mustakalah yang masing-masing berarti berdekatan dan persamaan. Di antara contoh kata al-munasabah dalam konteks pengertian ini adalah munasabah illat hukum ( alasan logis) dalam teori al-qiyas ( analogi), yaitu bersifat yang berdekatan atau memiliki persamaan dalam penetapan hukum.
Adapun yang di maksud munasabah terminologi ahli-ahli ilmu Al-Qur'an sesuai dengan pengertian harfiahnya di atas ialah : segi-segi hubungan atau persesuaian Al-Qur'an antara bagian demi bagian dalam berbagai bentuknya. Yang dimaksud dengan segi hubungan atau persesuaian ialah semua pertalian yang merujuk kepada makna-makna yang mempertalikan satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan bagian demi bagian ialah semisal antara kata/kalimat dengan kata/kalimat, antar ayat dengan ayat, antara awal surat dengan akhir surat, antara surat yang satu dengan yang lain, dan begitulah seterusnya hingga benar-benar tergambar bahwa Al-Qur'an itu merupakan satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh (holistik).[2]
B. Sikap Para Ulama dan Dasar-dasar Pemikirannya Mengenai Munasabah
Di atas telah dikemukakan bahwa sifat dari munasabah adalah ma'qul (rasional) karena didasarkan pada hasil perenungan di samping perhatian yang cermat dan mendalam terhadap susunan serta keterkaitan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat dan atau surah-surah dalam Al-Qur'an. Karena sifat dan dasarnya itulah, maka terjadi perbedaan sikap di kalangan para ulama' mengenai hal itu yaitu : pertama, sikap yang memperhatikan dan mengembangkan munasabah, kedua, sikap yang tidak memperhatikan dan menganggap munasabh tida perlu diungkap.
Kelompok pertama yang memandang perlunya mengungkapkan munasabah muncul pada abad ke empat hijriah yang dipelopori oleh al - Imam Abu Bakar al - Nisabury. Dimana ia selalu berkata apabila dibacakan ayat atau sudah dalam Al-Qur'an di hadapannya.
Fakhruddin al-Razi adalah seorang ulama' yang sangat besar perhatian nya terhadap munasabah baik munasabah antar ayat maupun antar surah, sehingga ia pernah mengatakan mengenai surah al-Baqarah, bahwa barangsiapa yang menghayati dan merenungkan bagian dari susunan dan keindahan urutan surah ini, pasti akan mengetahui bahwa al-Qur'an adalah mukjizat lantaran kefasihan lafal-lafalnya dan ketinggian mutu makna-maknanya.
Menurut Nizhamuddin al-Nisabury dan Abu Hayyan al-Andalusy hanya menaruh perhatiannya pada munasabah antara ayat saja. selain itu Jalaluddin al-Syayuthy juga termasuk di anatara sederetan ulama yang mendukung kelompok ini.[3]
C. Macam-Macam Munasabah
a. Pertama, munasabah antara ayat di awal surah dan ayat akhir surat. Misalnya awal surah al-Mukminun (23) (sungguh beruntung orang-orang Mukmin) dan pada ayat terakhir ( sungguh orang kafir tidak akan menang ).
b. Kedua, keserasian awal surah dengan akhir surah sebelumnya surah al-Quraisy (106). Contoh awal surah al-Hadid dengan akhir surahal-Waqi’ah (56).
c. Ketiga, keserasian keistimewaan tiap-tiap surah yang dimulai dengan huruf muqatha’ah seperti surah Qaf (50) dan sura Yunus (10).
d. Keempat, Munasabah (keserasian) al-Tandzir, al-Isthrad dan al-Takhallus. Munasabah al-Tandzir yaitu, mengubungkan suatu keserasian dengan keserasian yang lain. dan terdapat pada surah al-Anfal (18) Ayat 4 dan 5.
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa munasabah dengan munasbah al-Takhallus adalah dua munasabah yang sama. Namun, al-Sayuti dalam al-Itqan menjelaskan pendapat ulama lain yang membedakan antarab keduanya. PADA AL-Takhallus, masalah yang sedang dibicarakan ditinggalkan seluruhnya dan langsung berpindah ke masalah lain. Sementara pada Pada al-Isthihrad, masalah yang sedang yang sedang dibicarakan yang pertama masih tetap dibertahankan secara keseluruhan, tetapi disebut kembali secara sepintas, setelah itubaru beralih kepada masalah baru.
Namun dari segi uraian tentang munasabah diatas secara garis besar munasabah ada dua, yakni munasabah ayat dengan ayat dan munasabah surah dengan surah.[4]
D. Karaekeristik Munasabah dan Jenis-Jenis nya Dalam Tafsir Al-Munasabah
Untuk menanggapi ayat-ayat Al-Quran yang terkesn telah tersusun sedemikian rupa dalam Mushaf Utsmani, M. Quraish Shihab memperkenalkan tafsirnya yang banyak membahas tentang munasabah. Kepiawaannya mengunkapkan ayat dan surah dai sisi munasabah sudah tidak diragukan lagi. Selain itu, ia juga menguasai ilmu tafsir dan hal ini telah terbukti dalam desertasinya mengangkat manuskrip karya Ibnu Umar Al-Biqa’i yang kental dengana munasabah al-Qur’an.
Quraish Shihab berpendapat bahwa masalah korelasi antara ayat-ayat Al-Qur’an ini perlu mendapat perhatian khusus. Ia memiliki dua alasan menegnai hal tersebut. yaitu maraknya isu sumbang mengenai Al-Qur’an dan terjadinya penafsiran seperti telah melahirkan konflik, khususnya seperti golongan sunni dan mu’tazilah. Kedua golonagn itu mempunyai kesimpulan yang beretentangan secara ekstrem, padahal mereka sama-sama mendasarkan pada al-Qur’an, bahkan pada ayata yang sama. Jadi, melauli pembahasan tentang korelasi ayat-ayat ini akan diperlukan suatu pemahaman terhadap Al-Qur’an sebagai keutuhan yang saling terkait.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Munasabah Secara harifah, kata (مناسبة) ) berarti penghubung, pertalian, pertautan, penyesuaian, kecocokan, dan kepastian. Kata al-munasabah, adalah sinonim (muradif) dengan kata al-muqarabah , al-mustakalah yang masing-masing berarti berdekatan dan persamaan. Di antara contoh kata al-munasabah dalam konteks pengertian ini adalah munasabah illat hukum ( alasan logis) dalam teori al-qiyas ( analogi), yaitu bersifat yang berdekatan atau memiliki persamaan dalam penetapan hukum.
Macam- Macam Munasabah antara lain : Pertama, munasabah antara ayat di awal surah dan ayat akhir surat. Kedua, keserasian awal surah dengan akhir surah sebelumnya surah al-Quraisy (106). Ketiga, keserasian keistimewaan tiap-tiap surah yang dimulai dengan huruf muqatha’ah seperti surah Qaf (50) dan sura Yunus (10). Keempat, Munasabah (keserasian) al-Tandzir, al-Isthrad dan al-Takhallus. Munasabah al-Tandzir yaitu, mengubungkan suatu keserasian dengan keserasian yang lain. dan terdapat pada surah al-Anfal (18) Ayat 4 dan 5.
B. Saran
Kami mengucapkan mohon maaf atas kekhilafan kami dalam membuat makalah ini, apabila ada kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf. Dan kami meminta kritik dan saran dari pembaca agar makalah ini sempurna serta dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon. Pengantar Ulumul Qur’an.2009. Bandung : CV Pustaka Setia.
Suka, Muhammad Amin. Ulumul Qur’an. 2003. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Usman. Ulumul Qur’an. 2009. Yogyakarta : Teras.
Drajat, Amroeni. Ulumul Qur’an Pengantar Ilmu-ilmu Al-Qur’an. 2017. Depok : Kencana.
Said, Ahmad Hasani. Diskursus Munasabah Al-Qur’an dalam Tafsir Al-Misbah. 2015. Jakarta : Amzah.
Biodata Penulis
Nama : Halimatus Sakdiyah
Kelas : Ulumul Qur’an E
Alamat : Jl. Kusuma Bangsa, Boyong Sari Gg 2/3, Panjang Baru
Hobi : Mendengarkan Murotal
Sosmed : FB : Halimatus sakdiayah
IG : @Halimatusakdiyah_hs
[1] Rosihon Anwar, Pengantar Ulumul Qur’an ( Bandung:CV Pustaka Setia, 2009), hlm. 135
[3] Usman, Ulumul Qur’an ( Yogyakarta : TERAS, 2009), hlm. 164
[4] Amroeni Djarat, Ulumul Qur’an Pengantar Ilmu-ilmu Al-Qur’an (Depok : KENCANA, 2017), Hlm. 63-64
[5] Hasani Ahmad Said, Diskursus Munasabah Al-Qur’an dalam Tafsir Al-Misbah, ( Jakarta : AMZAH, 2015), hlm. 155-156