UQ C 4d URGENSI DAN APLIKASI MUNASABAH DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
URGENSI DAN APLIKASI MUNASABAH DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Atika Riyanti
NIM. 2318148
Kelas C
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul " Urgensi dan aplikasi munasabah dalam kehidupan bermasyarakat ”.Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.,para sahabatnya dan orang-orang yang mau mengikuti sunnahnya.
Ucapan Terima kasih saya tujukan kepada Bpk.Muhammad Hufron,M.S.I.selaku dosen mata kuliah Ulumul Qur’an atas tugas yang diberikan sehingga menambah wawasan penulis tentang urgensi dan aplikasi muasabah dalam kehidupan bermasyarakat.
Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan.Oleh karena itu penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini.Akhirnya semoga makalah ini menambah khazanah keilmuan dan bermanfaat bagi mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. URGENSI DAN APLIKASI MUNASABAH DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Ilmu munasabah pada dasarnya ilmu yang mencari kesesuian atau keterkaitan antara satu surat dengan surat yang lain, atau satu ayat dengan ayat yang lain dari susunan teks Al-Qur’an dan merupakan suatu ilmu pengetahuan yang terkesan cukup rumit dimana ia senantiasa mendasarkan pada ketajaman pemahaman seorang mufassir terhadap tujuan dan tema-tema Al-Qura’an. Al-Zarkasyi mengungkapkan bahwa ilmu munasabah berfaedah dalam menjadikan sebagian pembicaraan berkaitan dengan sebagian pembicaraan yang lainnya, sehingga hubungan antar keduanya menjadi kuat, bentuk susunannya kokoh dan kesesuian bagian-bagiannya laksana bangunan yang amat kokoh. Al-Razi juga menegaskan bahwa letak kelembutan dan keindahan dari bahasa al-quran terdapat pada susunan ayat dan surat serta korelasi yang dapat disimpulkan dari sistematika urutan ayat dan surat tersebut. Demikianlah pendapat para ulama yang pro terhadap eksistensi munasabah dalam al-quran. Akan tetapi ada sesuatu hal yang ditegaskan disini bahwa pengetahuan tentang munasabah antar ayat ayat itu bukanlah hal yang bersifat tauqifi yang tak dapat diganggu gugat tetapi didasarkan pada hasil penalaran seorang mufasir dan tingkat penghayatannya terhadap kemukzijatan al-quran dari segi keterangannya yang mandiri.
Syekh Izzuddin Ibn Abdussalam mengatakan;”ilmu munasabah merupakan ilmu yang bagus akan tetapi kaitan antar kalam mensyaratkan adanya kesatuan dan keterkaitan bagian awal dengan bagian akhirnya. Sehingga apabila terjadi pada berbagai sebab yang terjadi pada bebagai sebab yang berbeda tidak diisyaratkan adanya keterkaitan antara yang satu dengan lainnya”. Lebih lanjut ia mengatakan “orang yang mengaitkan itu berarti mengada-ngadakan apa yang tidak dikuasainya. Kalaupun itu terjadi ia mengaitkannya dengan ikatan-ikatan yang lemah, pembicaraan yang baik saja pasti terhindar darinya, apalagi kalam yang terbaik. Al-Quran diturunkan dalam waktu lebih dari dua puluh tahun mengenai berbagai hukum yang berbeda dengan sebab yang berbeda-beda. Fenomena seperti itu tidaklah baik kalau tindakan tuhan dalam penciptaan dan hukum-hukumnya saling berkaitan sedangkan sebabnya berbeda-beda, seperti tindakan raja, hakim dan mufti dan seperti tindakan manusia sendiri terhadap hal-hal yang sama, yang sesuai dan yang bertentangan. Tak seorang pun yang menuntut adanya kaitan antar beberapa tindakan tersebut dengan tindakan yang lainnya sementara tindakan-tindakan tersebut itu sendiri berbeda, selain waktunya (kemunculannya) juga berbeda”[1]. Menurut hemat penulis ilmu munasabah itu paling sedikit berfungsi sebagai ilmu pendukung atau penopang dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’anBahkan tidak jarang dengan pendekatan ilmu munasabah penafsiran akan semakin menjadi jelas, mudah dan indah. Dan karenanya ilmu munasabah cukup memiliki peran dalam mengingatkan kualitas penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an.
Urgensi dari keberadaan ilmu munasabah akan semakin terasa kebutuhnnya manakala seseorang akan yang menafsirkan Al-Quran menggunakan metode tafsir al-mawdhu’i (tematik) dan atau tafsir al-muqaran (komparasi). Berlainan dengan ilmu asbabin nuzul yang digolongkan ke dalam ilmu sima’i dan karenanya maka bersifat naqli/periwayatan, ilmu munasabahtergolong ke dalam ilmu-ilmu ijtihadi yang karenanya bersifat penalaran. Sebagai ilmu ijtihadi, ilmu munasabahtentu memiliki peluang yang sangat memadai untuk dikembangkan dalam upaya memperkaya dan memperkuat penafsiran Al-Quran. Caranya, anatra lain dengan terus-menurus mencari hubungan antara ayat-ayat Al-Quran dari berbagai aspeknya. Dalam penulusuran munasabah ayat-ayat Al-Quran siapapun pasti memerlukan bantuan ilmu asbabin nuzul dan ilmu makki wal-maddani. Di sinilah terletak arti penting dari keberadaan beberapa cabang ilmu Al-Qur’an.[2]
Mempelajari dan mengetahui surah-surah dan ayat-ayat Makkiyah dan madaniyyah baik dari segi lafadz maupun makna dan isinya sangat penting artinya dan akan memberikan manfaat yang sangat berguna bagi setiap orang.
Menurut Az-Zarqani di dalam kitabnya, manahilul ‘irfan menerangkan bahwa sebagian kegunaan (faedah) mempelajari dan mengetahui makkiyah dan madanniyah adalah sebagai berikut:
1. Kita dapat membedakan dan mengetahui ayat yang mansukh dan nasikh.
2. Kita dapat mengetahui sejarah hukum islam dan perkembangannya yang bijaksana secara umum.
3. Dapat meningkatkan keyakinan kita terhadap kebesaran, kesucian dan keaslian Al-Qur’an.
Kegunaan (faedah) mempelajari dan mengetahui makkiyah dan madanniyah yang lain ialah:
1. Ilmu Makkiyah dan Madanniyah sangat Dibutuhkan dan bermanfaat bagi klasifikasi berbagai periwayatan, pembenaran teks-teks dan pembelaan terhadap penelusuran kebeneran sejarah.
2. Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah seseorang mufasir dan atau yang lainnya dapat mengenali dan sekaligus menelusuri jejak (napak tilas) rangkain fase-fase dakwah islamiyah dari awal hingga akhir.
3. Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah, sseorang mamp menghayati proses turunnya Al-Qur’an surat demi surat dan ayat demi ayat dari suatu tempat ke tempat lain dari waktu ke waktu serta kelompok sosial yang satu kepada kelompok sosial yang lain.
4. Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah kita dapat mengetahui persyaratan hukum islam dan perkembangan yang sangat bijaksana serta bersifat umum.
5. Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah seseorang dapat mengetahui sejarah perjalanan nabi Muhammad dari celah-celah ayat-ayat Al-Qur’an.
6. Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah dapat mengindarkan atau sekurang-kurangnya memperkecil seseorang dari kemungkinan salah dalam menafsirkan Al-Qur’an.[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu munasabah pada dasarnya ilmu yang mencari kesesuian atau keterkaitan antara satu surat dengan surat yang lain, atau satu ayat dengan ayat yang lain dari susunan teks Al-Qur’an dan merupakan suatu ilmu pengetahuan yang terkesan cukup rumit dimana ia senantiasa mendasarkan pada ketajaman pemahaman seorang mufassir terhadap tujuan dan tema-tema Al-Qura’an. Urgensi dari keberadaan ilmu munasabah akan semakin terasa kebutuhnnya manakala seseorang akan yang menafsirkan Al-Quran menggunakan metode tafsir al-mawdhu’i (tematik) dan atau tafsir al-muqaran(komparasi).
B. Saran
Dengan disusunnya makalah tentang Urgensi dan aplikasi munasabah dalam kehidupan bermasyarakat, penulis mengharapkan pembaca dapat mengetahui lebih jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan Urgensi dan aplikasi munasabah dalam kehidupan bermasyarakat. Segala kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun, akan menjadi acuan bagi penulis untuk memperbaiki segala kekurangan dalam penulisan makalah ini.
Biodata Penulis
Ø Nama : Atika Riyanti
Ø TTL : Pekalongan, 4 september 1999
Ø Alamat : Wonokeri Wonorejo Wonopringgo Pekalongan
Ø Hobi : Menulis
Ø Riwayat Pendidikan
· TK Wonorejo
· SDN 03 Wonorejo
· MTs. Gondang
· MAN Pekalongan
· IAIN Pekalongan Prodi PGMI
Refrensi
[1]Mawardi Abdullah, Ulumul Qur’an, Cet 1, (Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 2011), hlm 77
[2]Muhamad Amin Suma, UlumulQur’an, Cet.1, (Jakarta:PT Raja Gravindo Persada, 2013), hlm. 257
[3] Moh Nasrudin, Pengantar Ilmu Al-Qur’an, (Pekalongan:PT. Nasya Ekspanding Management, 2017), hlm. 115