Makalah Tafsir Tarbawi “Tanya jawab pintu masuk pengetahuan” QS. Al- Baqarah, 2:219

PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR

Tanya jawab pintu masuk pengetahuan”
QS. Al- Baqarah, 2:219

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan dan pembelajaran merupakan suatu proses yang tidak pernah dapat dilepaskan dari kegiatan komunikasi. Bahkan dapat pula dikatakan, bahwa pembelajaran merupakan kegiatan komunikasi itu sendiri. Sebab mengajar adalah penyampaian materi atau ilmu pengetahuan (pelajaran) oleh guru dan penerima materi oleh siswa. Kegiatan seperti ini merupakan komunikasi. Hal itu sesuai dengan pengertian komunikasi (tanya jawab) antara seorang guru dengan peserta didiknya, yaitu pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih.
 Oleh sebab itu, guru sebagai tenaga pendidik perlu pula menguasai teknik komunikasi agar ia dapat mengkomunikasikan materi pelajaran kepada siswa dengan baik.  
B.     Judul Makalah
Makalah ini berjudul “ tanya jawap pintu masuk pengetahuan ”                   

C.     Nash dan arti Qs. Al- baqarah ayat 219
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر ۗ ِقُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ   وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَآ ۗ وَيَسْئلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۗ  قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ لآ يَتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan (belanjakan). Katakanlah: "kelebihan (dari apa yang  diperlukan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

D.    Arti Penting Pengkajian Materi
Penulis membuat makalah yang berisi mengenai penafsiran QS. Al- baqarah ayat 219 karena di dalamnya terdapat suatu pembelajaran yang amat penting yakni mengenai metode pembelajaran yang di contohkan oleh rasulullah dengan menggunakan metode pembelajaran tanya jawab (komunikasi) antara pendidik dan peserta didik. Dan dari komunikasi itu lah yang memunculkan penyelesaian masalah, motivasi,mengasah otak untuk berfikir dan dapat di aplikasikan dalam dunia pendidikan yang akan menjadi latihan bagi siswa dalam mengembangkan pola fikir( mengasah otak untuk aktif  terus berfikir). Dan dari komunikasi itu ilmu pengetahuan itu akan masuk melalui lembaga pendidikan dan terus bertambah dan berkembang yang akan memuculkan  suatu pengetahuan untuk memilah sesuatu perbuatan yang benar dan yang salah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.        Teori
*   Pengertian Metode tanya jawab
Kata metode merupakan suatu tata cara untuk melakukan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan tertentu, maka dengan demikian metode pembelajaran adalah suatu tata cara yang berhubungan erat dengan pelaksanaan proses  pembelajaran. Metode digunakan guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa untuk mencapai tujuan.
Dari beberapa pengertian tersebut, metode pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu cara yang digunakan guru dalam interaksi dengan peserta didik pada saat proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Metode pembelajaran yang digunakan membawa pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian hasil yang diharapkan, baik berupa  perubahan pengetahuan, perilaku dan keterampilan. Oleh karena itu, metode  pembelajaran memegang peranan penting dan merupakan satu kunci keberhasilan  proses belajar mengajar yang diselenggarakan. Kualitas belajar peserta didik dapat dicapai dengan menggunakan metode pembelajaran yang efektif, karena metode  pembelajaran merupakan salah satu faktor yang mendukung terhadap keberhasilan  belajar di samping faktor-faktor lainnya, seperti bahan pelajaran, kondisi belajar dan lain sebagainya.
Metode tanya jawab adalah suatu cara penyajian pelajaran dalam bentuk  pertanyaan yang harus dijawab, terutama dari guru kepada siswa tetapi dapat pula dari siswa kepada guru.
Metode tanya jawab dapat pula diartikan sebagai suatu cara untuk menyampaikan bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru yang harus dijawab oleh siswa.[1]
*   Masuknya ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahhuan itu tumbuh dan berkembang dalam diri manusia melalui pengalaman empiris, rasional,dan ilham yang masuk melaui indra, baik dzahir, batin, maupun kalbu. Dengan kata lain, indra merupakan bagian dari unsur kepribadian manusia yang menjembatani masuknya ilmu pengetahuan ke dalam diri, sehingga ilmu tersebut menjadi internal kepribadian manusia.
Ilmu pengetahuan dan ilmu itu sendiri dipasok oleh indra. Dengan demikian semakin aktif indra berinteraksi dengan objek pengetahuan, semakin dalam pengetahuan seseorang. Selain itu, semakin berkualitas informasi yang ditangkap indra dari suatu objek, semakin berkualitas pula pengetahuan yang diperoleh. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, Al-Quran selalu mengajak manusia menggunakan indranya untuk mengkaji dan berfikir pada fenomena yang terjadi.[2]

B.         Penafsiran Surat Al-baqarah Ayat 219
1.    Tafsir jalalain
(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), atau bencana-bencana  yang  timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih banyak nudharatnya (dari pada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu  beberapa yang akan mereka nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, "yaitu huwa....". (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan).[3]
2.      Tafsir Qurais sihab
Mereka juga bertanya kepadamu, Muhammad, tentang hukum khamar dan perjudian. Katakan bahwa khamar dan perjudian banyak bahayanya. Di antaranya adalah merusak kesehatan, menghilangkan akal dan harta, menyebar kebencian dan permusuhan di antara sesama. Kendatipun mengandung  kegunaan seperti hiburan, keuntungan dan kemudahan, tetapi bahayanya lebih banyak daripada kegunaannya, maka jauhilah. Mereka bertanya juga tentang barang apa yang mereka infakkan. Jawablah kepada mereka bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah adalah yang mudah dan tidak memberatkan kalian. Begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu sekalian agar kalian berfikir tentang apa yang dapat membawa kemanfaatan dan maslahat dunia dan akhirat. (1) (1) Ayat ini menegaskan bahwa khamar (minuman keras: miras), dan perjudian mengandung manfaat dan dosa besar dam dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Seorang peminum miras dapat merasakan nikmat ketika mencapai klimaks. Tetapi kenikmatan itu mengarah pada hilangnya kesadaran dan dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat mengakibatkan kecanduan. Lebih dari itu, bahaya yang ditimbulkan miras itu juga dapat menyerang berbagai organ tubuh seperti susunan pencernaan dan saraf. Sedang manfaat miras, terutama dari segi materi, dapat dilihat keuntungan materi yang dihasilkan dari penjualannya. Namun, betapa pun besarnya manfaat miras, masih belum seberapa jika dibandingkan dengan bahayanya. Begitu juga judi. Nafsu ingin berjudi terus menerus dapat merusak urat saraf. Di samping itu, keuntungan yang diperoleh seseorang dari sekian kali perjudian, betapa pun besarnya, dapat hilang dalam waktu sekejap yang, lebih dari itu, bisa jadi mengakibatkannya bangkrut dengan menjual semua harta miliknya. Sedangkan kalau dilihat dari segi sosial, judi dapat memicu permusuhan, perkelahian dan sebagainya yang tentu tidak dapat diganti dengan keuntungan materi saja.[4]

3.      Tafsir Al- Azhar
“Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian.”(Pangkal Ayat). Rasulullah telah disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik  yang mengajak berfikir: “Katakanlah: Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan, apabila telah mabuka tidak dapat lagi dikendaliakan,sehingga jatuhlah kemanusiaan oarang itu,bercarut-carut, memaki-maki. Datang panggilan shalat, karena mabuknya itu dia tak peduli lagi dan melakukan hal- hal yang buruk. Pendeknaya amat besarlah dosa yang timbul dari mabuk itu, sebab menjatuhkan martabat sebagai manusia. Malahan merusak kepada pencernaan makanan, karena panas bekasnya meskipun ada manfaatnya. Oarang yan g tadinya kurang berani, kalau sudah minum, menjadi berani dan gagah, tidak takut menghadapi musuh.
      Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar,tetapi manfaatnyapun tidak dapat dipungkiri, wahyu meneruskan:”tetapi dosa keduanya lebuh besar daripada manfaatnya.” Disinilah rasulullah telah diperintahkan Tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada ummat dengan dua jalan : pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu mana yang besar dosanya dari pada manfaatnya? Dosanya lebih besar dan manfaatnya sedikit. Yang kedua, Nabi SAW. Sudah diwahyukan tuhan menyuruh ummat yang beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan. Sebab sebagai pada minuman keras dan judi itu, pada yang lainpun demikian pula. Segala perkara di dunia ini tidaklah ada yang semata-mata buruk dalam buruk ada baiknya. Dan tidaklah semata-mata baik dalam baik ada buruknya.
      Sambungan Ayat: “Dan mereka bertanya kepada emgkau dari hal apa yang akan mereka belanjakan.” Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ikrimah atau Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, sahabat-sahabat Rasulullah setelah menerima perintah supaya mengeluarkan belanja atau pengorbanan harta bagi jalan Allah, ada yang bertanya: “Kami tidak tahu harta yang mana yang dimaksudkan wajib dinafkahkan itu.” Maka disuruhlah Rasulullah menjawab: “katakanlah: kelebihan dari yang perlu.”Dengan demikian dijelaskanlah bahwasanya buat keperluan diri sendiri dalam rumah tangga tidak ada lagi. Maka kalau persediaan tellah banyak, berikanlah lebih dari yang perlu itu.maka datanglah orang yang minta tolong berikanlah kelebihan itu dari pada yang perlu. “ demikianlah Allah telah menjelaskan kepada kamu akan Ayat-ayat , supaya kamu berfikir.”(Ujung Ayat 219).
      Dengan ujung ayat menyuruh untuk berfikir, termasuklah memikirkan mudharat dan manfaatnya tadi, pertimbangan  mudharat dan manfaat minuman keras dan judi, atau mudharat dan manfaat dalam mengorbankan harata bendanya di jalan Allah, membantu yang patut dibantu. Disuruhalah orang yang beriman memakai fikirannya didalam menafkahkan hartanya.[5]    
C.         Aplikasi didalam kehidupan
1.      Hindari sesuatu yang buruk yang memicu perbuatan buruk dan membahayakan bagi diri kita dan orang lain( minuman keras dan judi ) yang akan merusak dari segi jasmani(kesehatan), moral,sosial, mental dan agama.
2.      Hendaknya mengetahui dan mampu memilah suatu perbuatan yang mengandung manfaat dan yang tidak serta perbuatan yang mengarak kepada dosa besar.
3.      Menolong orang yang benar-benar membutuhkan pertolongan baik perbuatan maupun materil.
4.      Metode pembalajaran (metode tanya jawab) yang efektif dalam penyelesaian masalah dan penambahan pengetahuan tentang sesuatu fenomena atau kejadian yang terjadi di dalam masyarakat.

D.        Aspek Tarbawi
1.      Allah memberi petunjuk kepada kita , agar kita sendiri menyelidiki akan  bahayanya perbuatan meminum khamer dan berjudi.
2.      Allah telah menetapkan hukum pengkharaman meminum khamer dan ber judi.
3.      Allah memerintahkan kita untuk memilah mana perbuatan yang mengandung manfaat atau perbuatan yang  mengandung  mudharat yang besar untuk kita.
4.       Allah memerintahkan untuk membelanjakan atau memanfaatkan harta dijalan Allah dan menolong orang yang membutuhkannya.
5.      Perintah untuk berfikir dalam menjalankan kehidupan yang bermanfaat bagi kita dan orang lain.
6.      Metode yang dicontohkan Rasullullah dalam menyelesaikan suatu permasalahan.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Allah telah memberikan petunjuk kepada kita, melalui kejadian percakapan antara rasulullah dan orang-orang pada saat itu melakukan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Bahwa minuman keras dan perjudian kendati ada sisi baiknya, seperti menghangatkan tubuh. Namun sisi buruknya terhadap jasmani,akal dan jiwa jauh lebih banyak. Ini berarti sesuatu yang lebih banyak dosa dan keburukannya ketimbang kebaikannya dan seharusnya di hindari. Dan ini merupakan jawaban Al-Quran tentang minuman keras dan perjudian. Dan dilanjutkan dengan pertanyaan tentang apa dan berapa kadar nafkah, yang dijawab singkat dengan satu kata “Al-Afwu”yang berarti “yang berlebih” yakni dari kebutuhan keluarga.dalam artian bahwa harta atau materi yang sudah mencukupi kebutuhannya sisanya agar di berikan kepada orang yang membutuhkan dengan hati yang ikhlas.










Dartar Pustaka


1.      Al-Mahalli, Imam Jalaludin, As- Suyuti, Imam Al-jalaludin. 2009.Terjemah     Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Jilid 1. Bandung: Sinar Baru Algensido.
2.      Hamka.1983.tafsir al azhar jus II.Jakarta: pustaka panjimas.
3.      Kadar ,M. Yusuf. 2013. Tafsir Tarbawi pesan-pesan Al- Quran tentang pendidikan. Jakarta: AMZAH.
4.      Shihab , M.Quraish. 2002.Tafsir Al Mishbah.Jakarta: Lentera hati.








[2] Kadar M. Yusuf,Tafsir Tarbawi pesan-pesan Al- Quran tentang pendidikan,(Jakarta: AMZAH,2013), hlm. 29
[3] Imam Jalaludin Al-Mahalli, Imam Al-jalaludin As- Suyuti, Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Jilid 1  (Bandung: Sinar Baru Algensido,2009),hlm.116-117
[4] M.Quraish Shihab,Tafsir al misbah pesan ,kesan dan keserasian Al-Quran,(Jakarta:Lentera hati,2002),hlm.466-469
[5] Hamka,Tafsir AL-AZHAR JUZ II,(Jakarta:Pustaka Panjimas,1983), hlm.243249

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel